Kiriman dibuat oleh Larasati Putri Yuliyandi 2352011129

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

oleh Larasati Putri Yuliyandi 2352011129 -
Nama: Larasati Putri Yuliyandi 

NPM: 2352011129

 1. Hukum Internasional terdiri dari dua bagian: Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional. 

Hukum Publik Internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan Internasional / Hukum Antar Negara. Sementara Hukum Perdata Internasional mengatur hubungan hukum antar warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain dan khusus mengatur bidang-bidang tertentu seperti lingkungan, perdagangan, atau hak asasi manusia. 

2. Hukum Internasional mengatur hubungan antarnegara dan norma-norma yang berlaku di tingkat global. Sementara itu, hukum negara atau hukum nasional merupakan peraturan hukum yang berlaku di dalam suatu negara dan mengatur perilaku masyarakat di dalam batas wilayah negara tersebut. 

Hukum internasional berfokus pada hubungan antarnegara, sedangkan hukum negara lebih berfokus pada internal suatu negara. 

3. Tidak bisa, karna perusahaan internasional umumnya bukan subjek hukum internasional public. Subjek hukum internasional public biasanya terkait dengan entitas seperti negara, organisasi internasional, dan individu dalam konteks hak asasi manusia. Perusahaan internasional lebih cenderung menjadi subjek hukum pada tingkat nasional. Hukum internasional umumnya berkaitan dengan hubungan antarnegara dan norma-norma yang mengatur perilaku negara-negara di tingkat global. 

4. Penandatanganan perjanjian internasional publik biasanya dilakukan oleh perwakilan negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut. 

Di banyak negara, kepala negara atau pemerintah yang memegang kekuasaan eksekutif adalah yang memiliki wewenang untuk menandatangani perjanjian internasional. Dalam beberapa kasus, kepala negara dapat menunjuk pejabat atau diplomat khusus untuk menandatangani perjanjian atas namanya. 

5. Pendahuluan antara hukum internasional dan hukum nasional dapat bervariasi tergantung pada struktur konstitusional suatu negara. Banyak negara memiliki prinsip bahwa hukum internasional dan hukum nasional harus selaras dan saling mendukung. 

6. Salah satu contoh kasus hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa adalah kasus antara Australia dan Timor Leste terkait perbatasan maritim di Laut Timor. Keduanya mengalami perselisihan terkait hak pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. Pada tahun 2016, Timor Leste membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Arbitrase ini bertujuan untuk menentukan batas-batas maritim antara kedua negara sesuai dengan prinsip-prinsip UNCLOS. Hasilnya, pada tahun 2018, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai setelah putusan arbitrase dikeluarkan. Putusan tersebut memengaruhi pembagian sumber daya alam di Laut Timor, dan menjadi contoh bagaimana lembaga penyelesaian sengketa internasional, seperti arbitrase di bawah UNCLOS, dapat membantu menyelesaikan konflik antara negara-negara.

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

oleh Larasati Putri Yuliyandi 2352011129 -
Nama: Larasati Putri Yuliyandi NPM: 2352011129 1. Hukum Internasional terdiri dari dua bagian: Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional. Hukum Publik Internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan Internasional / Hukum Antar Negara. Sementara Hukum Perdata Internasional mengatur hubungan hukum antar warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain dan khusus mengatur bidang-bidang tertentu seperti lingkungan, perdagangan, atau hak asasi manusia. 2. Hukum Internasional mengatur hubungan antarnegara dan norma-norma yang berlaku di tingkat global. Sementara itu, hukum negara atau hukum nasional merupakan peraturan hukum yang berlaku di dalam suatu negara dan mengatur perilaku masyarakat di dalam batas wilayah negara tersebut. Hukum internasional berfokus pada hubungan antarnegara, sedangkan hukum negara lebih berfokus pada internal suatu negara. 3. Tidak bisa, karna perusahaan internasional umumnya bukan subjek hukum internasional public. Subjek hukum internasional public biasanya terkait dengan entitas seperti negara, organisasi internasional, dan individu dalam konteks hak asasi manusia. Perusahaan internasional lebih cenderung menjadi subjek hukum pada tingkat nasional. Hukum internasional umumnya berkaitan dengan hubungan antarnegara dan norma-norma yang mengatur perilaku negara-negara di tingkat global. 4. Penandatanganan perjanjian internasional publik biasanya dilakukan oleh perwakilan negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut. Di banyak negara, kepala negara atau pemerintah yang memegang kekuasaan eksekutif adalah yang memiliki wewenang untuk menandatangani perjanjian internasional. Dalam beberapa kasus, kepala negara dapat menunjuk pejabat atau diplomat khusus untuk menandatangani perjanjian atas namanya. 5. Pendahuluan antara hukum internasional dan hukum nasional dapat bervariasi tergantung pada struktur konstitusional suatu negara. Banyak negara memiliki prinsip bahwa hukum internasional dan hukum nasional harus selaras dan saling mendukung. 6. Salah satu contoh kasus hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa adalah kasus antara Australia dan Timor Leste terkait perbatasan maritim di Laut Timor. Keduanya mengalami perselisihan terkait hak pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut. Pada tahun 2016, Timor Leste membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Arbitrase ini bertujuan untuk menentukan batas-batas maritim antara kedua negara sesuai dengan prinsip-prinsip UNCLOS. Hasilnya, pada tahun 2018, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai setelah putusan arbitrase dikeluarkan. Putusan tersebut memengaruhi pembagian sumber daya alam di Laut Timor, dan menjadi contoh bagaimana lembaga penyelesaian sengketa internasional, seperti arbitrase di bawah UNCLOS, dapat membantu menyelesaikan konflik antara negara-negara.