Nama:Berta Rouli Silaban
Npm :2311145
1. menjelaskan dua bagian hukum internasional?
*Hukum publik internasional* mengatur hubungan antara negara dan subjek hukum lainnya.
*Hukum perdata internasional* hukum yang mengatur masalah internasional yang bersifat privat atau mengatur hubungan antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda.
2.Jelaskan perbedaan Hukum internasional dan nasional?
*Hukum internasional* -lebih mengatur masalah hubungan antara negara dan negara atau lebih dari dua negara,
-hukum internasional berlaku untuk semua negara yang ingin menandatangani perjanjian
-yuridiksi hukum internasional memiliki cakupan yang luas hingga negara-negara internasional dan terlibat dalam pembuatan undang-undang.
*Hukum Nasional*
- fokus pada tindakan dan konstitusi dalam suatu negara
- hanya berlaku untuk suatu negara tersebut
- Yuridiksi hukum nasional hanya untuk satu negara
3. Apakah perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum publik internasional?
Perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional apabila dilakukan melalui suatu perjanjian internasional oleh dua negara maupun lebih dari dua negara yang diakui dalam hukum internasional.
4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional publik di suatu negara?
Menurut undang-undang tentang perjanjian internasional merupakan penjelasan pelaksanaan pasal 11 undang-undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan DPR.
5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus menjelaskan hukum internasional atau hukum nasional?
Kedua hukum tersebut memiliki kedudukan yang sama dan saling berkaitan. Hukum mengatur internasional antara negara dan negara sedangkan nasional mengatur hubungan antara warga negara dengan negara.
6.Berikan suatu contoh kasus hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa Indonesia?
Contohnya :Kasus pulau Sipadan dan Ligitan (antara Indonesia dan Malaysia)