Kiriman dibuat oleh Cantika Alya Qanita 2312011137

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

oleh Cantika Alya Qanita 2312011137 -

Nama:Cantika Alya Qanita

Npm:2312011137

Kuis Pengantar Hukum Internasional


1.Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional!

=-hukum internasional privat

mengatur hubungan antara individu individu atau badan badan hukum dari negara negara yang berbeda

-hukum internasional publik

mengatur hubungan antar negara dan subjek subjek hukum lainnya


2.Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional!

=hukum internasional kumpulan hukum yang terjadi dari Asas Asas dan peraturan peraturan tingkah laku yang mengikat negara negara sedangkan hukum nasional sekumpulan hukum yang terdiri dari Asas Asas dan peraturan peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat di sebuah negara.


3.Apakah perusahaan internasional dapat menjadi subyek hukum internasional public?

= perusahaan internasional dapat menjadi subyek hukum internasional publik apabila dibentuk melalui perjanjian internasional oleh dua negara atau lebih karena arti dari hukum internasional publik itu sendiri mengatur hubungan antar negara dan subjek subjek hukum lainnya.


4.Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional publik di suatu negara? jelaskan!

= Presiden, karena dalam undang undang tentang perjanjian internasional merupakan pelaksanaan pasal 11 undang undang dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.


5.Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus menemukan hukum internasional atau hukum nasional?jelaskan

= keduanya memiliki kedudukan yang sama, kedua hukum tersebut harus saling berkaitan, hukum internasional mengatur hubungan antar negara yang berdaulat sedangkan hukum nasional mengatur hubungan antar warga negara dengan negara.


6.Berikan satu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional!

= Penyelesaian sengketa pulau Batu Puteh di selat Johor antara Singapura dengan Malaysia.