Nama : Firman Farel Richardo
NPM : 2315061099
PSTI C
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Pancasila telah memiliki nilai luhur yang telah diterapkan
dalam kehidupan. Pancasila sendiri
berasal dari bahasa sansekerta yaitu panca berarti 5 dan sila berarti dasar
atau asas. Istilah Pancasila terdapat dalam buku negara kertagama karangan
empu prapanca dan buku sutasoma karangan empu tantular yang artinya adalah
berbatu sandi yang 5 atau pelaksanaan kesusilaan yang 5. Sejarah perumusan
Pancasila sebagai dasar negara merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa
Indonesia.
Pada tanggal 20 mei 1908 dokter sutomo mendirikan budi utomo
yang merupakan organisasi pelopor gerakan nasional. Oleh karenanya, setiap
tanggal 20 mei ditetapkan sebagai hari
kebangkitan nasional. Perjuangan pergerakan non fisik mulai menampakkan
hasilnya dengan diselenggarakannya kongres pemuda nasional yang menghasilkan
sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Pada tanggal 9 Maret 1942, pemerintah Hindia Belanda
menyerah tanpa syarat kepada Jepang, dan mulailah pendudukan Jepang di
Indonesia. Tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk BPUPKI atau dokuritsu junbi
cosakai yang diketahui dokter rajiman widyodiningrat dan beranggotakan 76
orang, termasuk 7 orang Jepang sebagai anggota istimewa. BPUPKI melakukan
sidang pertama selama 3 hari dari tanggal 29 mei 1945 hingga 1 juni 1945. Pada
sidang itu mister Mohammad yamin, profesor supomo dan insinyur Soekarno secara
berurutan mengemukakan pandangannya tentang 5 asas dasar negara Indonesia.
Tanggal 1 juni 1945, insinyur Sukarno mengusulkan dasar tersebut diberi nama
Pancasila. Usulan tersebut diterima dalam sidang bpupki pada tanggal 1 juni
1945.
Berdasarkan kepres nomor 24 tahun 2016 tentang hari lahir
Pancasila menyatakan bahwa tanggal 1
juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila. Insinyur Sukarno juga
mengusulkan konsep trisila dan ekasila yang merupakan intisari dari Pancasila. Trisila terdiri dari sosio nasionalisme,
sosio demokrasi, dan ketuhanan. Sedangkan ekasila berupa gotong royong.
Sebagai paham filosofis Pancasila memiliki 2 pengertian,
yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup
dan Pancasila sebagai dasar negara. Kedudukan
hukum Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara sebagaimana tercantum dalam undang undang nomor 12 tahun
2011.
Pancasila memiliki tiga fungsi utama:
1. Fungsi Yuridis sebagai dasar hukum utama.
2. Fungsi Sosiologis untuk mengatur kehidupan sosial
masyarakat.
3. Fungsi Etis dan Filosofis sebagai pedoman nilai-nilai
moral.
Pancasila mencakup empat prinsip utama yang berkaitan dengan
pasal-pasal dalam Konstitusi 1945:
1. Negara melindungi seluruh Bangsa Indonesia berdasarkan
persatuan.
2. Negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
3. Negara berdasarkan kedaulatan rakyat dengan prinsip
kerakyatan dan musyawarah perwakilan.
4. Negara berdasarkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.