གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Niken Ayu maharani

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

Niken Ayu maharani གིས-
Nama : Niken Ayu Maharani

Npm : 2312011429

1.Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

Hukum internasional publik ,adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya

Hukum perdata internasional ,merupakan sebuah hukum yang berlaku di dunia namun bersifat privat. Hukum perdata internasional adalah cabang hukum yang mengatur hukum antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda.

2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

Hukum internasional mengatur hubungan antar negara berdaulat, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan antar warganegara serta warganegara dengan negara

3.Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

Sampai saat ini kewenangan pembebanan tanggung jawab MNC hanya dimiliki oleh negara. Ketergantungan negara terhadap MNC di bidang ekonomi membuat negara justru meringankan tanggung jawab MNC. Negara yang enggan disetarakan dengan MNC menjadi alasan mengapa MNC Tidak dijadikan subjek hukum internasional

4.Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan!

Di suatu negara, penandatanganan sebuah perjanjian internasional publik umumnya dilakukan oleh individu atau pejabat yang memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut. Pada umumnya, orang atau pejabat yang dapat menandatangani perjanjian internasional di sebuah negara adalah sebagai berikut:


-Kepala Negara atau Pemerintahan

-Menteri Luar Negeri

-Duta Besar atau Perwakilan Tetap

-Pejabat Pemerintah yang Diberi Wewenang



5. Apakah dalam suatu pemerintahan suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan



Hukum internasional pada dasarnya lebih unggul daripada hukum nasional. Hal ini didasarkan pada dua fakta strategis, yaitu:

a. Jika hukum internasional tergantung kepada konstitusi negara maka apabila konstitusi itu diganti maka hukum internasional tersebut tidak dapat berlaku lagi. Sejak Konperensi London tahun 1831 telah diakui bahwa keberadaan hukum internasional tidak tergantung kepada perubahan atau penghapusan konstitusi ataupun revolusi pada suatu negara. Konperensi tersebut secara tegas menetapkan ketentuan dasar bahwa:

"perjanjian tidak akan kehilangan kekuntannya meskipun ada perubahan konstitusi dalam negeri"



b. Telah diakui bahwa suatu negara baru yang memenuhi masyarakat internasional akan terikat oleh hukum internasional yang berlaku, tanpa ada persetujuan terlebih dahulu. Apabila persetujuan itu dinyatakan maka hanya merupakan pernyataan dari kedudukan hukum yang sudah ada. Di samping itu terdapat kewajiban setiap negara untuk menserasikan hukum nasionalnya, termasuk konstitusinya, dengan hukum internasional.

Hukum nasional memang mempunyai kedaulatan penuh, akan tetapi hal ini semata-mata mencerminkan bahwa suatu negara akan mempunyai kewenangan dengan hukum internasional sebagai pembatasnya.

6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Sengketa Pulau Kashmir melibatkan perseteruan wilayah antara India dan Pakistan sejak kemerdekaan dari pemerintahan kolonial Britania pada tahun 1947. Kedua negara mengklaim kedaulatan atas wilayah ini, yang terletak di wilayah subkontinen India. Sebagian wilayah Kashmir dikuasai oleh India, sebagian lainnya oleh Pakistan, dan sebagian kecil dikuasai oleh Tiongkok.

Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran sebagai mediator atau pemantau dalam beberapa konteks untuk membantu menyelesaikan sengketa antara India dan Pakistan terkait wilayah Kashmir.

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

Niken Ayu maharani གིས-

Nama : Niken Ayu Maharani

Npm : 2312011429

  1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

    Hukum internasional publik ,adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya

    Hukum perdata internasional ,merupakan sebuah hukum yang berlaku di dunia namun bersifat privatHukum perdata internasional adalah cabang hukum yang mengatur hukum antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda.

  2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

    Hukum internasional mengatur hubungan antar negara berdaulat, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan antar warganegara serta warganegara dengan negara 

  3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

    Sampai saat ini kewenangan pembebanan tanggung jawab MNC hanya dimiliki oleh negara. Ketergantungan negara terhadap MNC di bidang ekonomi membuat negara justru meringankan tanggung jawab MNC. Negara yang enggan disetarakan dengan MNC menjadi alasan mengapa MNC Tidak dijadikan subjek hukum internasional 

  4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan!

    Di suatu negara, penandatanganan sebuah perjanjian internasional publik umumnya dilakukan oleh individu atau pejabat yang memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut. Pada umumnya, orang atau pejabat yang dapat menandatangani perjanjian internasional di sebuah negara adalah sebagai berikut:

-Kepala Negara atau Pemerintahan

-Menteri Luar Negeri

-Duta Besar atau Perwakilan Tetap

-Pejabat Pemerintah yang Diberi Wewenang 


   5. Apakah dalam suatu pemerintahan     suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan


Hukum internasional pada dasarnya lebih unggul daripada hukum nasional. Hal ini didasarkan pada dua fakta strategis, yaitu: 

a. Jika hukum internasional tergantung kepada konstitusi negara maka apabila konstitusi itu diganti maka hukum internasional tersebut tidak dapat berlaku lagi. Sejak Konperensi London tahun 1831 telah diakui bahwa keberadaan hukum internasional tidak tergantung kepada perubahan atau penghapusan konstitusi ataupun revolusi pada suatu negara. Konperensi tersebut secara tegas menetapkan ketentuan dasar bahwa:

"perjanjian tidak akan kehilangan kekuntannya meskipun ada perubahan konstitusi dalam negeri"


b. Telah diakui bahwa suatu negara baru yang memenuhi masyarakat internasional akan terikat oleh hukum internasional yang berlaku, tanpa ada persetujuan terlebih dahulu. Apabila persetujuan itu dinyatakan maka hanya merupakan pernyataan dari kedudukan hukum yang sudah ada. Di samping itu terdapat kewajiban setiap negara untuk menserasikan hukum nasionalnya, termasuk konstitusinya, dengan hukum internasional.

Hukum nasional memang mempunyai kedaulatan penuh, akan tetapi hal ini semata-mata mencerminkan bahwa suatu negara akan mempunyai kewenangan dengan hukum internasional sebagai pembatasnya.

   6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Sengketa Pulau Kashmir melibatkan perseteruan wilayah antara India dan Pakistan sejak kemerdekaan dari pemerintahan kolonial Britania pada tahun 1947. Kedua negara mengklaim kedaulatan atas wilayah ini, yang terletak di wilayah subkontinen India. Sebagian wilayah Kashmir dikuasai oleh India, sebagian lainnya oleh Pakistan, dan sebagian kecil dikuasai oleh Tiongkok.

Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran sebagai mediator atau pemantau dalam beberapa konteks untuk membantu menyelesaikan sengketa antara India dan Pakistan terkait wilayah Kashmir.



PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

Niken Ayu maharani གིས-

Nama : Niken Ayu Maharani

Npm : 2312011429

  1. Sebutkan dan jelaskan dua bagian hukum internasional?

    Hukum internasional publik ,adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya

    Hukum perdata internasional ,merupakan sebuah hukum yang berlaku di dunia namun bersifat privatHukum perdata internasional adalah cabang hukum yang mengatur hukum antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda.

  2. Jelaskan perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

    Hukum internasional mengatur hubungan antar negara berdaulat, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan antar warganegara serta warganegara dengan negara 

  3. Apakah Perusahaan Internasional dapat menjadi subjek hukum internasional public?

    Sampai saat ini kewenangan pembebanan tanggung jawab MNC hanya dimiliki oleh negara. Ketergantungan negara terhadap MNC di bidang ekonomi membuat negara justru meringankan tanggung jawab MNC. Negara yang enggan disetarakan dengan MNC menjadi alasan mengapa MNC Tidak dijadikan subjek hukum internasional 

  4. Siapakah yang dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional public di suatu negara? Jelaskan!

    Di suatu negara, penandatanganan sebuah perjanjian internasional publik umumnya dilakukan oleh individu atau pejabat yang memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut. Pada umumnya, orang atau pejabat yang dapat menandatangani perjanjian internasional di sebuah negara adalah sebagai berikut:

-Kepala Negara atau Pemerintahan

-Menteri Luar Negeri

-Duta Besar atau Perwakilan Tetap

-Pejabat Pemerintah yang Diberi Wewenang 


   5. Apakah dalam suatu pemerintahan     suatu negara kita harus mendahulukan hukum internasional atau hukum nasional? jelaskan


Hukum internasional pada dasarnya lebih unggul daripada hukum nasional. Hal ini didasarkan pada dua fakta strategis, yaitu: 

a. Jika hukum internasional tergantung kepada konstitusi negara maka apabila konstitusi itu diganti maka hukum internasional tersebut tidak dapat berlaku lagi. Sejak Konperensi London tahun 1831 telah diakui bahwa keberadaan hukum internasional tidak tergantung kepada perubahan atau penghapusan konstitusi ataupun revolusi pada suatu negara. Konperensi tersebut secara tegas menetapkan ketentuan dasar bahwa:

"perjanjian tidak akan kehilangan kekuntannya meskipun ada perubahan konstitusi dalam negeri"


b. Telah diakui bahwa suatu negara baru yang memenuhi masyarakat internasional akan terikat oleh hukum internasional yang berlaku, tanpa ada persetujuan terlebih dahulu. Apabila persetujuan itu dinyatakan maka hanya merupakan pernyataan dari kedudukan hukum yang sudah ada. Di samping itu terdapat kewajiban setiap negara untuk menserasikan hukum nasionalnya, termasuk konstitusinya, dengan hukum internasional.

Hukum nasional memang mempunyai kedaulatan penuh, akan tetapi hal ini semata-mata mencerminkan bahwa suatu negara akan mempunyai kewenangan dengan hukum internasional sebagai pembatasnya.

   6. Berikan suatu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional

Sengketa Pulau Kashmir melibatkan perseteruan wilayah antara India dan Pakistan sejak kemerdekaan dari pemerintahan kolonial Britania pada tahun 1947. Kedua negara mengklaim kedaulatan atas wilayah ini, yang terletak di wilayah subkontinen India. Sebagian wilayah Kashmir dikuasai oleh India, sebagian lainnya oleh Pakistan, dan sebagian kecil dikuasai oleh Tiongkok.

Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran sebagai mediator atau pemantau dalam beberapa konteks untuk membantu menyelesaikan sengketa antara India dan Pakistan terkait wilayah Kashmir.