Posts made by FAKHIRAH NAFISAH YUNI 2312011286

NAMA: FAKHIRAH NAFISAH YUNI
NPM : 2312011286

1.Masalah sosial adalah suatu kondisi atau permasalahan yang mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan dan sering kali mencakup aspek-aspek seperti kesenjangan, keadilan, atau perbedaan pendapat mengenai nilai-nilai sosial.

2.Masalah Sosial Tentu Saja Berbeda dengan Masalah Hukum.Permasalahan sosial adalah permasalahan yang berdampak pada masyarakat secara keseluruhan, dan permasalahan hukum meliputi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap norma dan peraturan hukum yang berlaku.
Meskipun keduanya tumpang tindih, permasalahan hukum sering kali melibatkan aspek hukum formal, sedangkan permasalahan sosial lebih luas dan tidak selalu melibatkan kesenjangan, ketidakadilan, atau pelanggaran hukum.

3.Contoh masalah sosial antara lain kemiskinan, pengangguran, kesenjangan pendidikan, diskriminasi gender, perumahan yang tidak memadai, dan perubahan iklim.
Contoh Masalah hukum antara lain pelanggaran hukum pidana seperti pencurian, tindak pidana narkoba, dan penipuan, serta perselisihan hukum perdata seperti perselisihan kontrak dan perceraian. 

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

by FAKHIRAH NAFISAH YUNI 2312011286 -
NAMA: FAKHIRAH NAFISAH YUNI

NPM   : 2312011286

1.Hukum internasional terdiri dari dua bagian utaman yaitu:

Pertama Hukum Publik Internasional:Menangani hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya. Ini mencakup prinsip-prinsip seperti kedaulatan negara, pengakuan internasional, dan penyelesaian sengketa antara negara.Kedua Hukum Privat Internasional (HPI): Fokus pada penyelesaian sengketa hukum antara individu atau entitas swasta yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. HPI menentukan yurisdiksi yang relevan dan hukum yang berlaku dalam kasus-kasus transnasional.


2.Perbedaan utama antara hukum internasional dan hukum nasional (negara) terletak pada lingkup dan objek hukum yang diatur:.

A.Lingkup:

Hukum Internasional:Mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional. Fokusnya adalah pada norma-norma yang mengikat negara-negara dalam berbagai konteks seperti perdamaian, perdagangan, dan hak asasi manusia.

 Hukum Nasional/Negara:Mengatur hubungan di dalam suatu negara. Ini mencakup regulasi internal yang berlaku untuk warga negara dan penduduk di dalam batas wilayah negara tersebut.

B. Subjek Hukum:

Hukum Internasional: Subjek utamanya adalah negara dan organisasi internasional. Individu dapat menjadi subjek hukum internasional dalam konteks tertentu, terutama terkait dengan hak asasi manusia.

Hukum Nasional/Negara: Subjeknya melibatkan warga negara, perusahaan, organisasi, dan entitas lain yang berada di bawah yurisdiksi negara tersebut.

C. Penegakan Hukum:

Hukum Internasional:Tidak memiliki otoritas pusat untuk menegakkan hukum. Penegakan sering kali tergantung pada kepatuhan sukarela negara-negara atau melalui mekanisme internasional seperti pengadilan internasional.

Hukum Nasional/Negara: Negara memiliki sistem penegakan hukum internal yang mencakup pengadilan, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya.


3.Perusahaan internasional tidak secara otomatis dianggap sebagai subjek hukum internasional publik. Hukum internasional publik secara tradisional mengenali negara-negara dan organisasi internasional sebagai subjek hukum. Namun, perkembangan terkini menunjukkan adanya peningkatan peran entitas swasta, termasuk perusahaan internasional, dalam konteks hukum internasional.

Dalam beberapa situasi, perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik, terutama terkait dengan keterlibatan mereka dalam isu-isu seperti hak asasi manusia, lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ada juga norma-norma dan prinsip-prinsip hukum internasional yang dapat berdampak pada kegiatan perusahaan di tingkat global.

status hukum perusahaan internasional sebagai subjek hukum internasional publik dapat bervariasi tergantung pada konteks dan hukum yang berlaku. Sementara itu, dalam banyak kasus, perusahaan lebih sering dianggap sebagai subjek hukum di tingkat nasional dan tunduk pada hukum negara di mana mereka beroperasi.


4.Dalam konteks hukum internasional, penandatanganan perjanjian internasional publik dilakukan oleh individu yang memiliki wewenang yang sah dari pemerintahan suatu negara. Tidak semua individu memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian internasional. Wewenang ini biasanya terletak pada pejabat pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam urusan luar negeri.Dalam banyak negara, presiden atau kepala negara memiliki otoritas untuk menandatangani perjanjian internasional, dan ini biasanya dilakukan setelah melibatkan proses persetujuan dari pihak-pihak yang terkait di dalam pemerintahan. Proses ini dapat bervariasi antara negara-negara sesuai dengan konstitusi dan sistem pemerintahan mereka.


5.hukum internasional dan hukum nasional adalah isu kompleks dan dapat bergantung pada kerangka hukum suatu negara.Namun, ketika terjadi konflik antara ketentuan hukum internasional dan hukum nasional, pendekatan yang umumnya diterima adalah: Dalam sebagian besar negara, prinsip-prinsip umum yang diterima adalah bahwa hukum internasional dan hukum nasional seharusnya saling mendukung dan tidak saling bertentangan.berlakunya hukum Internasional terdapat dua teori yang cukup dikenal, yaitu monisme dan dualisme. Menurut teori monisme, hukum Internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum Internasional. Menurut teori dualisme Hukum Internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Keberadaan hukum Internasional menjadi control masyarakat hukum Internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainaya ketertiban dunia.


6.Salah satu contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional adalah kasus antara Filipina dan China terkait dengan klaim atas wilayah Laut China Selatan.Pada tahun 2013, Filipina membawa sengketa teritorial dengan China ke Pengadilan Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration/PCA) di Den Haag, Belanda. Filipina mengklaim bahwa China melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) dalam klaim wilayahnya di Laut China Selatan.Pada 12 Juli 2016, PCA menyimpulkan bahwa klaim Filipina sebagian besar valid. Pengadilan tersebut menyatakan bahwa tindakan China untuk mendirikan pulau buatan di wilayah yang diklaim oleh Filipina adalah melanggar UNCLOS. Meskipun China menolak untuk mengakui keabsahan putusan tersebut, kasus ini mencerminkan bagaimana lembaga penyelesaian sengketa internasional seperti PCA dapat memainkan peran penting dalam menangani sengketa antarnegara dan menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional.

NAMA:FAKHIRAH NAFISAH YUNI
NPM :2312011286

2. Bagaimanakah bentuk dari kelompok patembayan.(20)
Jawaban:
Patembayan (gesellschaft), adalah kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan lahir yang pokok untuk jangka waktu yang pendek. Ciri-ciri kelompok patem bayan :
(1) hubungan antaranggota bersifat formal.
(2) memiliki orientasi ekonomi dan tidak kekal.
(3) memperhitungkan nilai guna (utilitarian). 
(4) lebih didasarkan pada kenyataan sosial. 
Contoh: ikatan antara pedagang, organiasi dalam suatu pabrik atau industri.

4. Apakah perbedaan antara kelompok formal dan kelompok informal(20)
Jawaban:
Kelompok formal merupakan kelompok yang mempunyai peraturan-peraturan yang tegas dan sengaja diciptakan. Pada kelompok formal terdapat pembatasan yang tegas mengenai hak-hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab anggota- anggota kelompok sesuai dengan statusnya masing-masing, baik fungsional maupun struktural. Sedangkan Kelompok informal merupakan kelompok yang dibangun berdasarkan hubungan-hubungan yang bersifat personal dan tidak ditentukan oleh aturan-atuan yang resmi.

5. Apakah yang dimaksud kelompok sosial menurut antropologi.(20)
Jawaban:
Secara Antropologi istilah kelompok sosial, dapat dilihat dalam ciri-ciri khas kehidupan berkelompok, yaitu:
1. Kerjasama antar individu yang disebabkan karena sifat
ketergantungan;
3. Komunikasi antar individu yang diperlukan guna melaksanakan kerjasama;
4. Pembagian kerja yang tetap antara berbagai macam subkesatuan atau golongan individu dalam kelompok untuk
melaksanakan berbagai macam fungsi hidup;
5. Ketergantungan individu dengan individu lain dalam kelompok sebagai akibat dari pembagian kerja;
6. Diskriminasi yang diadakan antara individu-individu warga kelompok dan individu-individu dari luar.