Dosen Pengampu: Siti Nurhasanah, S.H., M.H.
https://youtu.be/DqYbruIF5bE?si=XtcqU3dO3n4TGZCV
Mega Apriliani
2312011525
1. Masalah sosial adalah perbedaan antara gejala gejala yang normal dan gejala gejala yang tidak wajar, masalah sosial dipandang oleh sejumlah orang sebagai sesuatu kondisi yang tidak diharapkan.
2. Perbedaannya dengan masalah hukum adalah pada akibat yang akan terjadi. Jika terjadi masalah sosial akibat yang akan didapatkan bisa diselesaikan secara damai tanpa perlu proses hukum sedangkan masalah hukum harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku dan sanksinya bisa lebih berat sesuai masalah yang di hadapi.
3. Contoh masalah sosial adalah pengangguran, yaitu golongan angkatan kerja yang belum melakukan suatu kegiatan yang menghasilkan uang. Pengangguran tidak terbatas pada orang yang belum bekerja. Orang yang sedang mencari pekerjaan dan orang yang bekerja namun pekerjaannya tidak produktif pun dapat dikategorikan sebagai pengangguran.
Contoh masalah hukum yaitu kriminalitas yang artinya kejahatan. Tindakan kriminalitas yang ada di masyarakat sangat beragam bentuknya, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain sebagainya. Tindakan kriminalitas yang terjadi di masyarakat harus menjadi perhatian aparat polisi dan masyarakat sekitar.