Nama : Dinda Aisiah Putri
NPM : 2312011431
1. Dalam hukum internasional, dikenal dua kelompok besar, yakni hukum internasional dan hukum perdata internasional.
Hukum Perdata Internasional :
Prof. Zulfa Djoko Basuki dalam JHP Nomor 3 Tahun XXVI menerangkan bahwa hukum internasional privat atau hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.
Kemudian, perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum perdata nasional adalah adanya “unsur asing”. Unsur asing tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan sebagainya.
Hukum Internasional :
J.G. Starke
Pengertian hukum internasional menurut J.G. Starke adalah sistem hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan yang biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Oleh karena itu, umumnya mengatur hubungan antarnegara, dan mencakup juga:
aturan hukum yang berkaitan dengan fungsi institusi atau organisasi internasional, hubungan satu sama lain, dan hubungan lembaga tersebut dengan negara serta individu; dan
aturan hukum tertentu yang berkaitan dengan individu dan entitas non-negara, karena individu dan entitas tersebut menjadi perhatian masyarakat internasional.
2. Hukum internasional mengatur hubungan antar negara berdaulat, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan antar warganegara serta warganegara dengan negara.
3. Bisa saja, perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional dalam beberapa konteks, terutama terkait dengan perjanjian internasional dan hukum perdagangan internasional. Namun, status hukum perusahaan dalam konteks ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan hukum yang berlaku dan kerangka hukum di tingkat internasional maupun nasional. Sehingga perusahaan internasional memiliki batasan dan tidak dapat berlaku sebagai negara.
4. Di banyak negara, penandatangan perjanjian internasional dilakukan oleh perwakilan pemerintah yang memiliki wewenang untuk melakukannya. Umumnya, kepala negara, kepala pemerintahan, atau pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh pemerintah memiliki hak untuk menandatangani perjanjian internasional. Di beberapa negara, tindakan ini mungkin memerlukan persetujuan atau persetujuan khusus dari badan legislatif.
5. Prinsip dasar yang umumnya diterapkan dalam hukum internasional adalah bahwa kewajiban hukum internasional harus dihormati oleh negara-negara. Namun, implementasi hukum internasional sering kali melibatkan interaksi yang kompleks antara hukum internasional dan hukum nasional.
Dalam kebanyakan kasus, negara-negara berusaha untuk memastikan keselarasan antara kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan hukum nasional mereka. Jika ada konflik antara hukum internasional dan hukum nasional, negara-negara mungkin perlu mencari cara untuk mengatasi kontradiksi tersebut, mungkin melalui pembaharuan hukum nasional atau negosiasi di tingkat internasional.
6. Salah satu contoh kasus yang melibatkan lembaga internasional adalah sengketa perdagangan yang diselesaikan di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Misalnya, kasus di mana satu negara mengajukan keluhan terhadap kebijakan perdagangan yang dianggap melanggar aturan WTO. Proses penyelesaian sengketa WTO melibatkan lembaga dan mekanisme khusus yang dirancang untuk menyelesaikan konflik perdagangan antar-negara secara adil dan transparan.
PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS
oleh Dinda Aisiah Putri Dinda -