Posts made by Tiara Octavia

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

by Tiara Octavia -

NAMA : TIARA OCTAVIA

NPM: 2352011018

MATA KULIAH : PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL

Jawaban soal no 1

Dua bagian hukum internasional yang umumnya diakui adalah hukum internasional publik dan hukum internasional privat.

1. Hukum Internasional Publik: Hukum internasional publik adalah kumpulan aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti organisasi internasional. Hukum internasional publik mencakup berbagai bidang, termasuk hukum perang, hukum hak asasi manusia, hukum lingkungan, hukum laut, hukum diplomatik, dan hukum perdagangan internasional.

2. Hukum Internasional Privat: Hukum internasional privat, juga dikenal sebagai hukum perdata internasional, adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dan entitas hukum yang berbeda negara. Hukum internasional privat menentukan aturan tentang yurisdiksi, pengakuan dan pelaksanaan keputusan pengadilan asing, kontrak internasional, perjanjian perkawinan, warisan, dan masalah lain yang melibatkan aspek internasional.

Jawaban soal no 2

Perbedaan antara hukum internasional dan hukum nasional adalah :

Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional, sedangkan hukum negara/nasional berkaitan dengan aturan yang mengatur tingkah laku di dalam suatu negara. Hukum internasional bersifat horizontal antarnegara, sedangkan hukum nasional bersifat vertikal dalam suatu entitas negara.

Jawaban soal no 3

Jadi,perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik,jika mereka memenuhi kriteria tertentu. Salah satu kriteria yang umumnya digunakan adalah apakah perusahaan tersebut memiliki kehadiran internasional yang signifikan dan beroperasi di berbagai negara. Jika perusahaan tersebut memiliki kehadiran global dan terlibat dalam aktivitas yang mempengaruhi kepentingan internasional, maka mereka dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional publik.

Jawaban soal no 4

Di sebagian besar negara, penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.

Jawaban soal no 5

Dalam konteks pemerintahan suatu negara, pertanyaan mengenai prioritas antara hukum internasional dan hukum nasional dapat menjadi kompleks dan tergantung pada berbagai faktor. Tidak ada jawaban tunggal yang tepat untuk pertanyaan ini, karena setiap negara memiliki sistem hukum dan kebijakan yang berbeda.

Karena secara umum, hukum internasional dan hukum nasional memiliki peran yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkat global dan nasional. Hukum internasional adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara dan organisasi internasional. Hukum nasional, di sisi lain, adalah seperangkat aturan yang berlaku di dalam suatu negara dan mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya.

Dalam kesimpulannya, tidak ada hierarki yang jelas antara hukum internasional dan hukum nasional. Prioritas antara keduanya dapat bervariasi tergantung pada keadaan dan kebijakan negara tertentu. Namun, penting untuk menghormati dan mematuhi keduanya, karena keduanya memiliki peran yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkat global dan nasional.

Jawaban soal no 6

Salah satu contoh kasus hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional adalah kasus Antartika pada 1959. Konvensi Antartika yang ditandatangani oleh sejumlah negara, termasuk Argentina, Chile, dan Britania Raya, memicu sengketa mengenai klaim wilayah di Antartika. Lembaga penyelesaian yang terlibat adalah Mahkamah Internasional, yang kemudian memutuskan untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui negosiasi dan bukan melalui proses litigasi.