Nama: Muhammad Zachrie Kurniawan
NPM: 2315061113
Kelas: PSTI A
Indonesia telah melalui empat republik dengan berbagai perubahan dalam konstitusinya sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus. Konstitusi pertama disahkan pada 18 Agustus 1945, tetapi republik kedua berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi baru sebelum akhirnya kembali menjadi negara kesatuan dengan konstitusi interim yang disebut UUDS 1950. Setelah kegagalan Konstituante dalam menyusun konstitusi baru, UUDS 1950 tidak berlaku lagi, dan pada tahun 1959, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) diberlakukan kembali dengan beberapa perubahan. Perbedaan antara versi UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan versi yang diberlakukan kembali pada 5 Juli 1959 adalah adanya penjelasan dan lampiran dalam versi yang terakhir. Setelah Reformasi, dokumen resmi yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran perubahan. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD, fisik naskahnya masih ada untuk tujuan penafsiran sejarah. Secara resmi, terdapat lima dokumen yang membentuk konstitusi, yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.