Nama : Riski Jaya Putra
NPM : 2315061065
Kelas : PSTI-A
Perkembangan Konstitusi Indonesia telah mengalami serangkaian transformasi penting selama masa sejarahnya. Pada Republik pertama (1945-1950), pencapaian utama termasuk proklamasi kemerdekaan serta ratifikasi UUD 1945. Republik kedua (1950-1959) ditandai dengan pembentukan RIS dan penyusunan konstitusi khususnya untuk entitas baru tersebut. Republik ketiga (1950-1959) mengadopsi UUD Sementara sebagai langkah menuju konsolidasi konstitusi. Republik keempat (1959-sekarang) dimulai dengan restorasi UUD 1945 melalui dekrit presiden.
Pengubahan UUD 1945 dilaksanakan melalui pendekatan adendum, yang menandakan penyesuaian terhadap lampiran konstitusi. Lampiran tersebut mencakup revisi terhadap pembukaan dan pasal-pasal yang relevan, memberikan landasan hukum yang terperinci untuk modifikasi konstitusi.
Selain itu, konstitusi Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Hal ini tercermin dalam pengakuan terhadap Piagam Jakarta sebagai esensi dari UUD 1945. Piagam Jakarta menegaskan tanggung jawab bagi umat Islam untuk mempraktikkan syariat Islam sesuai keyakinan masing-masing, mencerminkan nilai-nilai pluralisme yang mendasari negara.