Posts made by Tomy Arya Fiosa

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

by Tomy Arya Fiosa -
Nama : Tomy Arya Fiosa
NPM : 2315061110
Kelas : PSTI B

Artikel ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak kemerdekaan pada 18 Agustus 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, termasuk UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 yang telah diamandemen empat kali dan masih berlaku hingga saat ini.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal serta kondisi politik hukum yang ada. Konstitusi awalnya dipahami sebagai kumpulan peraturan dan adat kebiasaan, yang kemudian berkembang menjadi dokumen yang mengatur ketentuan dan peraturan negara. Konstitusi di Indonesia berawal dari UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI, lalu berubah menjadi UUD RIS selama periode federal, dan kembali lagi ke UUD 1945 yang berlaku hingga sekarang.

Konstitusi merupakan kerangka kehidupan politik suatu negara dan memiliki peran penting dalam pembentukan dan pembangunan negara yang merdeka. Konstitusi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan sejalan dengan perubahan politik dan hukum, mencerminkan dinamika dan aspirasi bangsa Indonesia dalam membangun sistem pemerintahan yang konstitusional dan demokratis. Perubahan konstitusi juga menunjukkan adaptasi Indonesia terhadap tantangan dan kebutuhan baru dalam menjalankan pemerintahan negara.

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

by Tomy Arya Fiosa -
Nama : Tomy Arya Fiosa
NPM : 2315061110
Kelas : PSTI B

Konstitusi adalah prinsip dasar yang mengatur ketatanegaraan suatu negara. Biasanya, konstitusi diwujudkan dalam dokumen tertulis yang menjelaskan organ-organ pemerintahan, wewenang, dan dasar-dasar negara. Fungsi konstitusi meliputi menjaga hak-hak individu, kestabilan, dan keadilan dalam sistem politik dan hukum. Konstitusi juga menjadi acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu alasan mengapa masih terjadi pelanggaran konstitusi di Indonesia adalah ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem hukum dan peradilan. Jika masyarakat merasa bahwa hukum tidak memberikan keadilan, mereka mungkin mencari jalan lain untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Selain itu, kualitas penegak hukum dan korupsi juga berperan dalam masalah ini.

Tujuan konstitusi meliputi:
1. Pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik: Konstitusi memastikan bahwa penguasa tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.
2. Menghindari kesewenangan: Konstitusi memberikan batasan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
3. Menciptakan ketertiban hukum: Konstitusi melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan rakyat2.

Namun, di Indonesia, masih terjadi masalah pelanggaran konstitusi. Beberapa solusi untuk mengatasi masalah ini antara lain:
1. Penguatan checks and balances: Mengatur hak veto dalam konstitusi, memperkuat legal drafting, dan meminimalisasi penyimpangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Pemahaman tafsir konstitusi: Membangun pemahaman yang benar tentang konstitusi.
3. Konsistensi putusan: Memastikan konsistensi putusan hukum dan akuntabilitas putusan