Nama : Tomy Arya Fiosa
NPM : 2315061110
Kelas : PSTI B
Konstitusi adalah prinsip dasar yang mengatur ketatanegaraan suatu negara. Biasanya, konstitusi diwujudkan dalam dokumen tertulis yang menjelaskan organ-organ pemerintahan, wewenang, dan dasar-dasar negara. Fungsi konstitusi meliputi menjaga hak-hak individu, kestabilan, dan keadilan dalam sistem politik dan hukum. Konstitusi juga menjadi acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu alasan mengapa masih terjadi pelanggaran konstitusi di Indonesia adalah ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem hukum dan peradilan. Jika masyarakat merasa bahwa hukum tidak memberikan keadilan, mereka mungkin mencari jalan lain untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Selain itu, kualitas penegak hukum dan korupsi juga berperan dalam masalah ini.
Tujuan konstitusi meliputi:
1. Pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik: Konstitusi memastikan bahwa penguasa tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.
2. Menghindari kesewenangan: Konstitusi memberikan batasan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
3. Menciptakan ketertiban hukum: Konstitusi melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan rakyat2.
Namun, di Indonesia, masih terjadi masalah pelanggaran konstitusi. Beberapa solusi untuk mengatasi masalah ini antara lain:
1. Penguatan checks and balances: Mengatur hak veto dalam konstitusi, memperkuat legal drafting, dan meminimalisasi penyimpangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Pemahaman tafsir konstitusi: Membangun pemahaman yang benar tentang konstitusi.
3. Konsistensi putusan: Memastikan konsistensi putusan hukum dan akuntabilitas putusan