Nama : Nyi Ayu Firzanah Agista
NPM : 2312011515
1. Terdapat dua bagian Hukum Internasional yaitu: Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional. Hukum Internasional Publik mengatur hubungan antara negara dan subyek hukum. Sedangkan, Hukum Perdata Internasional, mengatur masalah perdata yang melintasi batas negara seperti perjanjian internasional.
2. Hukum Nasional adalah hukum yang bersumber pada kehendak negara itu sendiri, sedangkan Hukum Internasional adalah hukum yang bersumber pada kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.
3. Tidak, karena perusahaan internasional biasanya bukan subjek hukum internasional publik. Subjek hukum internasional publik umumnya terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional yang diakui secara umum oleh komunitas internasional. Namun Meskipun perusahaan internasional memiliki peran yang signifikan dalam hukum internasional, tetapi statusnya sebagai subjek hukum internasional masih menjadi perdebatan. Maka dari itu perusahaan internasional belum pasti apakah termasuk dalam subjek hukum internasional publik.
4. Sebagian besar negara yang penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.Di Indonesia sendiri peraturannya tercantum pada Undang-undang tentang Perjanjian internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Hukum internasional mengatur hubungan antar negara berdaulat, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan antar warganegara serta warganegara dengan negara. Dalam pemerintahan negara, prinsip umumnya adalah hukum nasional mempunyai prioritas mutlak. Namun penerapan hukum internasional juga sangat penting, terutama memastikan kepatuhan terhadap perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh suatu negara. Menyeimbangkan hukum internasional dan nasional dapat menjadi sebuah tantangan, namun prinsip utamanya adalah menjaga konsistensi dan keadilan di tingkat nasional dan internasional.
6. Salah satu contoh kasus internasional adalah sengketa wilayah antara Negara Indonesia dengan Negara Malaysia atas perebutan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang mana klaim terhadap wilayah tersebut dilandasi oleh tujuan memperoleh keuntungan dan penguatan negara melalui penambahan wilayah. Kedua pulau yang terletak di tengah Indonesia tepatnya di Selat Makassar ini akhirnya dimenangkan oleh pihak Malaysia pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah akhirnya memutuskan bahwa Malaysia adalah pihak yang memiliki kedaulatan penuh atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
NPM : 2312011515
1. Terdapat dua bagian Hukum Internasional yaitu: Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional. Hukum Internasional Publik mengatur hubungan antara negara dan subyek hukum. Sedangkan, Hukum Perdata Internasional, mengatur masalah perdata yang melintasi batas negara seperti perjanjian internasional.
2. Hukum Nasional adalah hukum yang bersumber pada kehendak negara itu sendiri, sedangkan Hukum Internasional adalah hukum yang bersumber pada kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.
3. Tidak, karena perusahaan internasional biasanya bukan subjek hukum internasional publik. Subjek hukum internasional publik umumnya terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional yang diakui secara umum oleh komunitas internasional. Namun Meskipun perusahaan internasional memiliki peran yang signifikan dalam hukum internasional, tetapi statusnya sebagai subjek hukum internasional masih menjadi perdebatan. Maka dari itu perusahaan internasional belum pasti apakah termasuk dalam subjek hukum internasional publik.
4. Sebagian besar negara yang penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.Di Indonesia sendiri peraturannya tercantum pada Undang-undang tentang Perjanjian internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Hukum internasional mengatur hubungan antar negara berdaulat, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan antar warganegara serta warganegara dengan negara. Dalam pemerintahan negara, prinsip umumnya adalah hukum nasional mempunyai prioritas mutlak. Namun penerapan hukum internasional juga sangat penting, terutama memastikan kepatuhan terhadap perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh suatu negara. Menyeimbangkan hukum internasional dan nasional dapat menjadi sebuah tantangan, namun prinsip utamanya adalah menjaga konsistensi dan keadilan di tingkat nasional dan internasional.
6. Salah satu contoh kasus internasional adalah sengketa wilayah antara Negara Indonesia dengan Negara Malaysia atas perebutan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang mana klaim terhadap wilayah tersebut dilandasi oleh tujuan memperoleh keuntungan dan penguatan negara melalui penambahan wilayah. Kedua pulau yang terletak di tengah Indonesia tepatnya di Selat Makassar ini akhirnya dimenangkan oleh pihak Malaysia pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah akhirnya memutuskan bahwa Malaysia adalah pihak yang memiliki kedaulatan penuh atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.