Nama : Bima Arya Pangestu
NPM : 2215071040
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi
A. Komnas HAM menyimpulkan bahwa penegakan hak asasi manusia di Indonesia pada 2019 belum mengalami kemajuan yang berarti. Berbagai komitmen dan agenda perbaikan kondisi HAM yang dimandatkan Nawacita, Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) belum menunjukkan pencapaian yang signifikan.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, lembaga yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM adalah kepolisian. Namun, jumlah aduan terkait kepolisian dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Komnas HAM juga memberikan perhatian khusus untuk isu-isu yang dianggap penting bagi masa depan demokrasi dan hak asasi manusia seperti penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, konflik agraria, intoleransi, dan lain-lain.
Terakhir, disamping hak atas kesehatan, pelayanan publik dan penyelesaian keadilan yang berkaitan dengan pengaduan, sengketa dan konflik antara lembaga pemerintah dengan masyarakat juga terdampak. Pemerintah harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka menghormati kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Dengan begitu, ketika ada kritik, masukan dan partisipasi tidak direspon negatif dan bahkan berujung pada proses hukum.
B. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang diadaptasikan dengan nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia, sehingga melahirkan demokrasi unggul berperadaban Indonesia. Salah satu yang diadaptasikan dalam penerapan kehidupan demokrasi di Indonesia adalah hubungan demokrasi dan agama, hubungan negara dan agama, dan hubungan proses ketatanegaraan dengan agama. Demokrasi, negara, dan proses ketatanegaraan di Indonesia tidak saja tidak bisa lepas dari Ketuhanan Yang Maha Esa, namun semuanya itu harus diwarnai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa dalam segala aspeknya. Hal ini tidak lepas dari posisi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dan utama dari Pancasila. Dan Pancasila adalah dasar, pondasi, dan sumber dari segala sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Singkatnya, karena Pancasila adalah ideologi negara-bangsa Indonesia. Pancasila menegaskan bahwa negara-bangsa Indonesia adalah religious welfere state, negara kesejahteraan berketuhanan. Tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia diukur, salah satunya, dari kualitas penerapan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam segala aspek kehidupan demokrasi, termasuk dalam proses kontestasi pemilu. Kepemiluan Indonesia merupakan pelaksanaan demokrasi unggul berperadaban Indonesia.
C. Suasana kehidupan yang demokratis merupakan dambaan bagi umat manusia termasuk bangsa Indonesia. Oleh karenanya, demokrasi tidak saja menjadi gagasan yang utopis, melainkan sesuatu yang perlu diimplementasikan. Untuk mengukur suatu negara atau pemerintahan yang demokratis dapat dilihat dari 5 (lima) aspek. Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak dan pola hubungan yang akan terbangun. Agar kekuasaan bisa melayani kepentingan banyak pihak dan bersikap adil, maka sejak awal proses pembentukannya pun layaknya dilakukan secara terbuka dan tidak terbatas. Sementara ini, pelaksanaan pemilihan umum dapat dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik. Namun masalahnya adalah “bagaimana hasil pemilu dapat mengkomposisikan penyelenggara kekuasaan yang bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat luas? Kedua, dasar kekuasaan negara atau berkaitan dengan konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawaban kekuasaan tersebut. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara harus dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukkan kekuasaan dalam “satu tangan”. Bagaimana memastikan bahwa “kekuasaan yang terbentuk” memiliki garis kekuasaan yang jelas, dan tidak berjalan di atas kemauan subyektif? Model kekuasaan ini tentu bukan model kekuasaan raja, yang tidak memiliki ukuran keadilan dan kepastian yang jelas. Model penyelenggaraan kekuasaan yang demikian tentu saja “menimbulkan masalah”, sebab raja tidak dipilih oleh masyarakat melalui pemilu.Keempat, masalah kontrol rakyat. Apakah dengan berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik, yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan checks and balances terhadap kekuasaan yang dijalankan oleh eksekutif dan legislatif.
Kelima, masalah hak asasi. Adanya kontrol yang efektif sudah tentu mengandaikan adanya suatu bentuk jaminan dan perlindungan bagi rakyat ketika hendak menjalankan fungsi tersebut.
Dalam konteks keterkaitan antara demokrasi dan penegakkan hak asasi manusia, Djuanda menjelaskan bahwa kehidupan demokratis dalam sebuah negara ditandai oleh beberapa hal, yakni:
a). dinikmati dan dilaksanakannya hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan rasa merdeka
b). penegakan hukum yang mewujud pada asas supremasi penegakan hukum (supremacy of law), kesamaan di depan hukum (equality before of law) dan jaminan terhadap HAM
c). kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat;
d). kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab
e). pengakuan terhadap hak minoritas
f). pembuatan kebijakan negara yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan dan pencerdasan
g). sistem kerja yang kooperatif dan kolaboratif
h). keseimbangan dan keharmonisan
i). tentara yang profesional sebagai kekuatan pertahanan
j). lembaga peradilan yang independen
Selain itu, sebuah negara yang dikatakan demokratis, setidaknya memiliki beberapa ciri antara lain:
1. adanya pemilu yang terbuka, tidak diskriminatif dan tidak memuat intimidasi, serta manipulasi.
2. adanya sistem hukum yang baik dan ditegakkan.
3. adanya mekanisme kontrol yang jelas dan terlindungi.
4. adanya perlindungan hak-hak asasi manusia perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak rakyat untuk ikut serta dalam pembentukan pemerintahan, dan prinsip partisipasi terbuka, tidak dengan sendirinya membuka jalan bagi suatu anarkhisme.
D. Karena dengan masuknya kelompok elit di parlemen, artinya mereka telah mempunyai hak untuk menjadi wakil rakyat dalam penyampaian aspirasi kepada parlemen. Seringkali pendapat untuk kepentingan kelompok mereka pribadi susah didengar/ diterima Oleh Parlemen , untuk itu mengatasnamakan “kepentingan rakyat” maka pendapat mereka akan jauh lebih mungkin dipertimbangkan / didengar oleh Parlemen ( karena mereka mengatas namakan kepentingan rakyat )
E. Karena masih banyak kelompok – kelompok elit daerah yang punya kepentingan pribadi masing – masing di Indonesia. Mereka ingin agar kepentingan mereka didengar dan dipenuhi oleh pemerintah. Karena alasan tersebut, mereka dengan licik menyiratkan kepentingan mereka dengan mengatasnamakan aspirasi rakyat daerah agar dapat mudah disetujui oleh pemerintah ( karena pemerintah berpikir bahwa semua itu mereka lakukan demi rakyat daerah ). Kelompok ini terlihat menyuarakan aspirasi rakyat, namun sebenarnya menyuarakan kepentingan mereka pribadi, dan seringkali yang mereka suara kan berujung pada separatisme, federalisme, otonomi luas dan isu putra daerah.