Achmad Abnazal Keanu Fradith
2215071057
Kelas B
S1 Teknik Geodesi
1. Artikel tersebut menggambarkan situasi yang memprihatinkan terkait pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019. Beberapa lembaga dan ahli menyatakan bahwa banyak persoalan yang perlu dibenahi, seperti pelanggaran HAM berat dan pembatasan kebebasan di masa lalu. . Kebebasan berbicara dan beragama, diskriminasi gender dan pelanggaran HAM yang terus berlanjut di Papua. Kurangnya proses hukum dan pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat keamanan juga memprihatinkan. Namun, beberapa perkembangan yang baik diinginkan, seperti langkah-langkah reformasi untuk melindungi hak asasi manusia, ratifikasi perjanjian internasional tentang hak asasi manusia dan peran aktif masyarakat sipil dalam pembelaan hak asasi manusia. Positifnya setelah membaca artikel ini adalah Indonesia sadar akan situasi HAM dan berusaha memperbaikinya. Sementara masih banyak tantangan dan kesenjangan, ada tanda-tanda reformasi dan tindakan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik. Peran masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa juga diharapkan dalam perjuangan hak asasi manusia di Indonesia.
2. Demokrasi Indonesia berlandaskan pada nilai-nilai adat/budaya asli bangsa Indonesia, yang dapat dilihat dalam konsep Bhinneka Tunggal Ika yang menggambarkan keragaman dan kesatuan masyarakat Indonesia. Prinsip demokrasi Indonesia, Ketuhanan Yang Maha Esa, menunjukkan pengakuan terhadap keragaman agama dan kepercayaan Indonesia, serta prinsip inklusivitas, yang merangkul semua warga negara tanpa memandang agama atau kepercayaannya.
Menurut saya, prinsip demokrasi Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun kerukunan dan persatuan di antara keberagaman masyarakat Indonesia. Namun, penting juga untuk mendukung prinsip pemisahan agama dan negara, sehingga setiap warga negara dapat merasakan kebebasan beragama tanpa gangguan dan diskriminasi.
3. Praktek demokrasi Indonesia saat ini tidak sepenuhnya sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak selalu mengikuti nilai-nilai hak asasi manusia. Meskipun demokrasi telah berkembang sejak reformasi tahun 1998, namun masih terdapat tantangan dalam melaksanakan demokrasi sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
Masalah yang muncul antara lain pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, serta politik identitas dan kepentingan sempit yang mengabaikan kepentingan umum masyarakat.
4. Saya mengambil sikap yang tidak menerima anggota parlemen bertindak atas suara rakyat, tetapi menjalankan agenda politiknya sendiri, yang berbeda dengan kepentingan rakyat yang sebenarnya. Sebagai wakil rakyat, sudah menjadi kewajiban mereka untuk mewakili kepentingan dan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Ketika anggota parlemen menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, ini bertentangan dengan prinsip demokrasi, yang harus fokus pada kebaikan masyarakat secara keseluruhan. Sikap seperti itu merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi demokrasi.
Penting bagi anggota parlemen untuk terus mengutamakan kepentingan rakyat, mendengarkan keinginan mereka dan mengikuti jejak para pemilih. Ada juga kebutuhan akan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang lebih besar untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat adalah yang terpenting dalam proses pengambilan keputusan.
5. Mereka yang memiliki kekuatan karismatik yang berakar pada tradisi atau agama, dan yang memobilisasi loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan yang meragukan, dapat menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dalam konteks demokrasi saat ini.
Dalam demokrasi yang sehat, hak asasi manusia semua orang harus dihormati dan dilindungi tanpa diskriminasi. Namun, ketika kekuatan karismatik ini digunakan untuk memanipulasi opini publik, mencegah kebebasan berekspresi atau membatasi partisipasi politik yang adil, maka hal itu melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Penting untuk memastikan bahwa dalam konteks demokrasi, kekuasaan dan otoritas yang berasal dari tradisi atau agama tidak disalahgunakan untuk menindas atau membatasi hak-hak individu. Dalam membangun sistem demokrasi yang sehat yang menghormati hak asasi manusia, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan beragama serta partisipasi politik yang inklusif harus dihormati.