Posts made by 2215071033_Albi Rifki Alhanif

Nama : Albi Rifki Alhanif
Npm : 2215071033
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Jawaban :
1. • Menurut tanggapan saya konflik yang terjadi di perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste ini seharusnya tidak terjadi lagi, terlebih Timor Leste yang akan melakukan pembangunan jalan dan kantor QIC pada kala itu tidak menghiraukan batas negara yang telah disepakati dimana mereka membangun kantor QIC lebih 20 m dari perbatasan negara Indonesia dan Timor Leste. Namun demikian, hal yang perlu dilakukan adalah pelibatan unsur masyarakat dalam upaya penyelesaian tersebut. Unsur masyarakat di sini penting karena penguasaan tanah di perbatasan terkait erat dengan adat-istiadat yang berlaku di sana. Pada satu sisi, pemerintah melakukan perundingan di tingkat pemerintah, namun pada sisi lain masyarakat adat membuat kesepakatan-kesepakatan terkait batas lahan dan aturan pengelolaan kebun di wilayah mereka, yang sangat mungkin hasilnya bertentangan dengan hasil yang disepakati pemerintah.

Namun demikian, sebelum pelibatan unsur masyarakat tersebut dilakukan, pemerintah Indonesia perlu membekali warganya dengan pendidikan guna meningkatkan pengetahuan tentang perbatasan dan menguatkan jiwa nasionalisme, sehingga keterlibatan masyarakat akan memberikan dampak positif bagi posisi Indonesia dalam perundingan. Gabungan kekuatan militer, diplomasi, dan unsur masyarakat ini dapat menjadi senjata ampuh dalam mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa di wilayah-wilayah perbatasan Indonesia.
• Hal positif yang saya dapat adalah bentuk penyelesaian suatu persoalan/masalah dapat diselesaikan secara 2 cara yaitu penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang . Penyelesaian masalah juga dapat dilakukan dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang sedang berkonflik.

2. Andaikan kita tidak memiliki wawasan nusantara salah satunya adalah tidak memahami bahwa kita memiliki perbedaan setiap wilayah, perbedaan bahasa, perbedaan agama, perbedaan keunikkan suku bangsa, keunikkan budaya, maka pasti akan terjadi saling merendahkan setiap orang yang kita jumpai dan konflik pasti terjadi, saling berebut lahan, saling hina menghina dan pasti banyak muncul masalah, berutunglah kalo disekolah ada diperkenalkan konsep wawasan nusantara, dan tak lupa dirumah tangga sekalipun.

3. Wawasan Nusantara berkonsep yaitu prinsip dasar negara Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan rasa persatuan, identitas nasional, dan integrasi di antara keragaman budaya dan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu wawasan nusantara sangat diperlukan untuk dijadikan sebagai landasan masyarakat untuk mencegah berbagai macam konflik terlebih konflik di daerah perbatasan antara Indonesia dan negara lainnya
Nama : Albi Rifki Alhanif
Npm : 2215071033
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Hakikat konsep geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Macam-macam teori geopolitik
1.teori geopolitik frederich Ratzel
2. teori geopolitik Rudolf Kjellen
3. teori geopolitik Karl Housofer
4.teori geopolitik halford Mackinder
5. teori geopolitik Alfred Tayer mahan
6.teori geopolitik Guillio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Konsep geopolitik Indonesia teori geopolitik Bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukannya politik nasional ketika dihadapan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis di Indonesia.
Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Insinyur Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945 .
Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah Tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam suatu wilayah. Konsep Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan undang-undang Dasar Republik Indonesia hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bahasa Indonesia
A. mewujudkan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan ekonomi
C. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
D. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI :
Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang isinya "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik".
Sebagai negara kesatuan Republik Indonesia kesatuan wilayah Indonesia mencakup 1.kesatuan politik
2.kesatuan hukum
3.kesatuan sosial dan budaya
4.kesatuan pertahanan dan keamanan

Kesimpulannya adalah negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan samudra Hindia serta diantara benua Asia dan Benua Australia.

Keunggulan bangsa Indonesia adalah :
1. Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar
2.memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
3.letak wilayah yang strategis dan masih banyak lagi
Nama : Albi Rifki Alhanif
Npm : 2215071033
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi
Supremasi hukum
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sebuah negara atau sistem hukum tertentu, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga publik, harus tunduk pada hukum tersebut. Dalam konteks ini, tidak ada individu atau entitas yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap tindakan atau keputusan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip ini merupakan dasar bagi negara hukum dan demokrasi, serta menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Supremasi hukum dapat diartikan sebagai prinsip yang menempatkan hukum di atas segala hal, termasuk di atas individu atau pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga publik. Hal ini berarti bahwa hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali. Penerapan prinsip ini memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dan lembaga publik dibatasi oleh hukum dan tidak dapat menyalahgunakannya. Selain itu, supremasi hukum juga menjamin bahwa semua orang sama di hadapan hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai. Dengan demikian, prinsip supremasi hukum adalah esensi dari negara hukum yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi semua orang.