Posts made by Yemima Glory Surbakti

Nama : Yemima Glory br Surbakti
Kelas: B
NPM: 2215071054
Prodi: S 1 Teknik Geodesi

Dalam artikel tersebut terdapat yang berarti bahwa adanya suram terkait penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019. Beberapa lembaga dan pakar menyatakan bahwa terdapat banyak masalah yang perlu diatasi, seperti pelanggaran HAM berat di masa lalu, pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama, diskriminasi gender, dan pelanggaran HAM yang masih berlangsung di Papua. Tidak adanya proses keadilan dan akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan juga menjadi perhatian. Namun, ada beberapa perkembangan baik yang menjadi harapan, seperti langkah reformasi untuk melindungi HAM, meratifikasi perjanjian HAM internasional, dan peran aktif masyarakat sipil dalam memperjuangkan HAM.
Hal positif yang dapat ditemukan setelah membaca artikel ini adalah adanya kesadaran dan upaya untuk memperbaiki situasi HAM di Indonesia. Meskipun masih ada banyak tantangan dan kekurangan, terdapat tanda-tanda reformasi dan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan perlindungan HAM yang lebih baik. Peran masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa juga menjadi harapan dalam memperjuangkan HAM di Indonesia.

Demokrasi Indonesia kan diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia dapat dilihat dalam konsep Bhinneka Tunggal Ika, yang menggambarkan keberagaman dan persatuan dalam masyarakat Indonesia. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa menunjukkan adanya pengakuan terhadap keberagaman agama dan keyakinan di Indonesia, serta prinsip inklusivitas yang mencakup semua warga negara tanpa membedakan agama atau kepercayaan mereka. Pendapat saya mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa adalah bahwa hal itu dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun harmoni dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Namun, penting juga untuk menjaga prinsip pemisahan agama dan negara agar setiap warga negara dapat merasakan kebebasan beragama tanpa adanya intervensi atau diskriminasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Praktik demokrasi Indonesia saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta belum selalu menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Meskipun demokrasi telah berkembang sejak reformasi pada tahun 1998, masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapan demokrasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Beberapa masalah yang muncul termasuk adanya pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama, serta adanya politik identitas dan kepentingan sempit yang mengabaikan kepentingan masyarakat secara luas. Saya memiliki sikap yang tidak setuju terhadap kondisi di mana anggota parlemen mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri yang berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat. Sebagai wakil rakyat, tugas mereka seharusnya adalah mewakili kepentingan dan aspirasi rakyat yang mereka perwakili. Ketika anggota parlemen menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, hal ini melanggar prinsip demokrasi yang seharusnya berfokus pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sikap seperti itu merugikan masyarakat dan dapat menyebabkan ketidakpercayaan terhadap institusi demokrasi.

Pada nyatanya anggota parlemen haruslah untuk tetap memprioritaskan kepentingan rakyat, mendengarkan aspirasi mereka, dan bertindak sesuai dengan mandat yang telah diberikan oleh pemilih. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang lebih besar juga diperlukan untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat diutamakan dalam proses pembuatan kebijakan. Pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama, dan menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan yang tidak jelas, dapat menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dalam konteks demokrasi dewasa saat ini.
Nama : Yemima Glory br Surbakti
NPM : 2215071054
Kelas : B

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Geopolitik terbagi dari beberapa teori diantaranya ialah :
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller
Teori geopolitik ini diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Konsep wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia, wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah indonesia. Terdapat beberapa cara pandang perwujudan bangsa Indonesia, diantaranya yaitu
A. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
Kehidupan Bernegara dalam konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya :
"Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik". Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup: 1. Kesatuan Politik 2. Kesatuan Hukum 3. Kesatuan Sosial-Budaya 4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan.
Nama: Yemima Glory br Surbakti
NPM : 2215071054
Kelas : B
Prodi : Tek. Geodesi



Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya Pada pertengahan Oktober 2013, konflik antarwarga di perbatasan Indonesia-Timor Leste kembali pecah. Warga kedua negara saling serang dengan melempar batu dan kayu di perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara (Indonesia) dengan Distrik Oecussi (Timor Leste). Konflik tersebut bukan pertama kali terjadi, karena pada akhir Juli 2012 konflik serupa juga terjadi di kabupaten yang sama, tetapi melibatkan warga dari desa yang berbeda.

Kasus konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste menarik, karena jenis konflik tersebut hampir tidak terjadi di wilayah perbatasan darat Indonesia lainnya, baik di Kalimantan maupun di Papua. Biasanya masalah yang muncul di wilayah perbatasan darat tersebut berupa belum disepakatinya delimitasi dan demarkasi batas serta maraknya aktivitas lintas batas ilegal. Oleh karena itu, analisis terhadap konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste tersebut penting untuk dilakukan, agar Indonesia dapat membuat langkah antisipasi sehingga kejadian serupa tidak terjadi di masa depan. Tulisan ini berusaha menjelaskan kronologi konflik komunal tersebut, faktor-faktor penyebab, usaha penyelesaian, dan langkah yang bisa dilakukan ke depan.

Pada Oktober 2013, Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste, di mana menurut warga Timor Tengah Utara, jalan tersebut telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan juga menggunakan zona bebas sejauh 50 m. Padahal berdasarkan nota kesepahaman kedua negara pada tahun 2005, zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak, baik oleh Indonesia maupun Timor Leste. Selain itu, pembangunan jalan oleh Timor Leste tersebut merusak tiang-tiang pilar perbatasan, merusak pintu gudang genset pos penjagaan perbatasan milik Indonesia, serta merusak sembilan kuburan orang-orang tua warga Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pembangunan jalan baru tersebut kemudian memicu terjadinya konflik antara warga Nelu, Indonesia dengan warga Leolbatan, Timor Leste pada Senin, 14 Oktober 2013. Timor Leste (Cipol) yang turut serta dalam aksi saling lempar batu dan kayu tersebut. Dari aksi tersebut, enam warga Leolbatan dan satu anggota Cipol menderita luka parah, sementara dari sisi Indonesia hanya ada satu warga Nelu yang menderita luka ringan. Namun demikian, warga masih berjaga-jaga di perbatasan masing-masing.

Eskalasi konflik semakin meningkat setelah terjadi insiden penggiringan 19 ekor sapi milik warga Indonesia yang diduga digiring oleh warga Timor Leste masuk ke wilayah mereka. Sementara itu, ratusan warga lainnya dari empat desa di Kecamatan Naibenu berjaga-jaga di perbatasan dan siap perang melawan warga Leolbatan, Desa Kosta, Kecamatan Kota, Distrik Oekussi, Timor Leste. Berita terakhir yang terkumpul dari media massa, warga masih berjaga-jaga di perbatasan ( Tempo).

Konflik tersebut bukan pertama kali terjadi di perbatasan Indonesia-Timor Leste. NTT, terlibat bentrok dengan warga Pasabbe, Distrik Oecussi, Timor Leste. Bentrokan ini dipicu oleh pembangunan Kantor Pelayanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ) Timor Leste di zona netral yang masih disengketakan, bahkan dituduh telah melewati batas dan masuk ke wilayah Indonesia sejauh 20 m. Tanaman dan pepohonan di tanah tersebut dibabat habis oleh pihak Timor Leste. Faktor Penyebab Konflik Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik komunal tersebut. Menurut Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kedua negara masih mempersengketakan tiga segmen batas yaitu (a) segmen di Noelbesi Citrana, Desa Netemnanu Utara, Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, dengan Distrik Oecussi, Timor Leste, menyangkut areal persawahan sepanjang Sungai Noelbesi, yang status tanahnya masih sebagai zona netral. Tanah tersebut merupakan tanah yang disterilkan agar tidak menimbulkan masalah karena Indonesia-Timor Leste mengklaim sebagai miliknya.

Dari sudut pandang Indonesia, pemerintah dan warganya menganggap bahwa zona netral adalah zona yang masih belum ditetapkan statusnya sebagai milik negara Indonesia atau Timor Leste, sehingga harus dikosongkan dari segala aktivitas warga. Sementara dari sudut pandang Timor Leste, zona itu sebenarnya adalah wilayah Timor Leste yang digunakan oleh PBB sebagai kawasan koordinasi keamanan antara TNI dan PBB, sebagai tempat fasilitasi pembangunan pasar bagi warga di perbatasan, dan sebagai tempat rekonsiliasi antara masyarakat eks Timtim dengan masyarakat Pasabe, Distrik Oecussi. Dengan demikian, setelah PBB meninggalkan Timor Leste, seharusnya zona netral tersebut tetap menjadi bagian wilayah kedaulatan Timor Leste.

Terkait dengan aspek sosial budaya, yaitu masih terdapat sentimen negatif antarwarga Indonesia dengan warga Timor Leste. Sebenarnya, masyarakat Timor Tengah Utara dan Oecussi di perbatasan berasal dari nenek moyang yang sama, yaitu sama-sama orang Timor, baik itu suku Tetun, Marae (Bunak), Kemak, dan Dawan. Di sisi lain, warga Indonesia melihat warga Timor Leste sebagai orang-orang yang tidak berterima kasih, apalagi banyak anggota kelompok prointegrasi yang memilih mengungsi ke wilayah Indonesia pascareferendum.

Menurut pendapat saya apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara dan konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas ialah Jika para generasi bangsa tak berwawasan nusantara maka Negara ini dapat dijajah lagi oleh bangsa lain. Bahkan dapat menjadi Negara yang hancur. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan diantara para warga Negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh. Sehingga dapat mudah terombang-ambing dan terpengaruh oleh bangsa lain.
Oleh karena itu sebagai warga Negara yang berintelektual kita harus patuh terhadap peraturan dan hukum yang berlaku disuatu Negara, menjaga terciptanya suasana yang kondusif, saling menghargai dan menghormati sesama warga Negara, serta saling menjaga dan melindungi keutuhan Negara agar Negara kita menjadi Negara yang adil, makmur dan sejahtera.