གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Deri Aulia Rahman 2215071049

Nama : Deri Aulia Rahman
Kelas : B
Npm : 2215071049
Prodi : S-1 Teknik Geodesi

1.Artikel tersebut menggambarkan situasi yang suram terkait penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019. Beberapa lembaga dan pakar menyatakan bahwa terdapat banyak masalah yang perlu diatasi, seperti pelanggaran HAM berat di masa lalu, pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama, diskriminasi gender, dan pelanggaran HAM yang masih berlangsung di Papua. Tidak adanya proses keadilan dan akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan juga menjadi perhatian.
akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan juga menjadi perhatian. Namun, ada beberapa perkembangan baik yang menjadi harapan, seperti langkah reformasi untuk melindungi HAM, meratifikasi perjanjian HAM internasional, dan peran aktif masyarakat sipil dalam memperjuangkan HAM.
Hal positif yang dapat ditemukan setelah membaca artikel ini adalah adanya kesadaran dan upaya untuk memperbaiki situasi HAM di Indonesia. Meskipun masih ada banyak tantangan dan kekurangan, terdapat tanda-tanda reformasi dan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan perlindungan HAM yang lebih baik. Peran masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa juga menjadi harapan dalam memperjuangkan HAM di Indonesia.
2. Demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia dapat dilihat dalam konsep Bhinneka Tunggal Ika, yang menggambarkan keberagaman dan persatuan dalam masyarakat Indonesia. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa menunjukkan adanya pengakuan terhadap keberagaman agama dan keyakinan di Indonesia, serta prinsip inklusivitas yang mencakup semua warga negara tanpa membedakan agama atau kepercayaan mereka.
Pendapat saya mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa adalah bahwa hal itu dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun harmoni dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Namun, penting juga untuk menjaga prinsip pemisahan agama dan negara agar setiap warga negara dapat merasakan kebebasan beragama tanpa adanya intervensi atau diskriminasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
3.Praktik demokrasi Indonesia saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta belum selalu menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Meskipun demokrasi telah berkembang sejak reformasi pada tahun 1998, masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapan demokrasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
Beberapa masalah yang muncul termasuk adanya pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama, serta adanya politik identitas dan kepentingan sempit yang mengabaikan kepentingan masyarakat secara luas.
4. Saya memiliki sikap yang tidak setuju terhadap kondisi di mana anggota parlemen mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri yang berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat. Sebagai wakil rakyat, tugas mereka seharusnya adalah mewakili kepentingan dan aspirasi rakyat yang mereka perwakili.
Ketika anggota parlemen menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, hal ini melanggar prinsip demokrasi yang seharusnya berfokus pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sikap seperti itu merugikan masyarakat dan dapat menyebabkan ketidakpercayaan terhadap institusi demokrasi.
5.Pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama, dan menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan yang tidak jelas, dapat menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dalam konteks demokrasi dewasa saat ini.
Dalam demokrasi yang sehat, hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi untuk semua individu tanpa diskriminasi. Namun, jika kekuasaan kharismatik ini digunakan untuk memanipulasi opini publik, menghambat kebebasan berpendapat, atau membatasi partisipasi politik yang adil, maka hal ini melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Nama : Deri Aulia Rahman
Npm : 2215071049
Kelas : B
Prodi : S-1 Teknik Geodesi


Hakikat konsep geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Macam-macam teori geopolitik
1.teori geopolitik frederich Ratzel
2. teori geopolitik Rudolf Kjellen
3. teori geopolitik Karl Housofer
4.teori geopolitik halford Mackinder
Konsep geopolitik Indonesia teori geopolitik Bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukannya politik nasional ketika dihadapan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis di Indonesia.
Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya : “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik.”
Sebagai NKRI kesatuan wilayah Indonesia mencakup : Kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial budaya, kesatuan pertahanan dan keamanan.
Negara Indonesia adalah NKRI yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra hindia serta diantara benua Asia dan Australia.
Keunggulan bangsa Indonesia adalah : Jumlah dan potensi pendidikanya cukup besar, memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya, letak wilayah yang strategis.
Nama : Deri Aulia Rahman
Kelas : B
Npm : 2215071049
Prodi : S-1 teknik geodesi

Pemerintah Indonesia ataupun Timor Leste harusnya bekerja sama menciptakan perdamaian di perbatasan, jangan sampai ketika konflik tersebut mengalami eskalasi baru dua negara mulai bertindak. Lebih baik mencegah daripada menanggulangi, seharusnya pemerintah cepat tanggap saat terjadi masalah ini agar masalah ini tidak menjadi masalah yang besar seperti yang sudah terjadi akhirnya Timor Leste memisahkan diri dari wilayah Indonesia.
Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya Pada pertengahan Oktober 2013, konflik antarwarga di perbatasan Indonesia-Timor Leste kembali pecah. Warga kedua negara saling serang dengan melempar batu dan kayu di perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara (Indonesia) dengan Distrik Oecussi (Timor Leste). Konflik tersebut bukan pertama kali terjadi, karena pada akhir Juli 2012 konflik serupa juga terjadi di kabupaten yang sama, tetapi melibatkan warga dari desa yang berbeda.

Kasus konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste menarik, karena jenis konflik tersebut hampir tidak terjadi di wilayah perbatasan darat Indonesia lainnya, baik di Kalimantan maupun di Papua. Biasanya masalah yang muncul di wilayah perbatasan darat tersebut berupa belum disepakatinya delimitasi dan demarkasi batas serta maraknya aktivitas lintas batas ilegal. Oleh karena itu, analisis terhadap konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste tersebut penting untuk dilakukan, agar Indonesia dapat membuat langkah antisipasi sehingga kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.