Kiriman dibuat oleh 2215071037_ATHAR AULIA RAMADHIKA Athar

Nama : Athar Aulia Ramadhika
KElas : B
NPM : 2215071037

Ketahanan nasional
Pengertian ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis dari suatu bangsa yang berisi ketangguhan nasional dan keuletan dalam menghadapi dan juga mengatasi segala macam tantangan dan juga ancaman, gangguan serta hambatan baik yang berasal dari luar ataupun dari dalam negeri.
Dimana hal itu terjadi secara langsung ataupun tidak langsung, pasti akan membahayakan integritas, kelangsungan hidup suatu bangsa, identitas, dan lain sebagainya.
Sementara pengertian ketahanan nasional yang disebut di dalam konsep 1968 yaitu sebagai berikut:

Ketahanan nasional adalah sebuah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala macam kekuatan, baik yang berasal dari luar atau dari dalam, yang langsung ataupun tidak langsung, pasti akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Sedangkan pengertian ketahanan nasional yang dijelaskan dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 adalah penyempurnaan dari konsepsi pertama, antara lain:

1. Ketahanan nasional merupakan keuletan dan juga daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam ancaman, baik yang berasal dari luar ataupun yang berasal dari dalam, yang langsung ataupun tidak langsung akan membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.

2. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis dari suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan dalam mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi segala macam tantangan, hambatan, ancaman, dan gangguan yang datang dari luar ataupun dari dalam, yang langsung ataupun tidak langsung akan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa, dan negara serta perjuangan nasional.

Ciri-ciri ketahanan nasional adalah kondisi dimana hal itu menjadi prasyarat utama untuk negara berkembang. Hal ini difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan terus mengembangkan kehidupan. Tak hanya untuk pertahanan saja, tapi juga untuk menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, hambatan, dan juga gangguan, baik itu yang berasal dari luar ataupun yang berasal dari dalam, entah itu secara langsung ataupun tidak langsung. Jika didasarkan pada metode astagrata, semua aspek kehidupan nasional digambarkan dalam sistematika astagatra yang tersusun atas tiga aspek alamiah atau trigatra yang meliputi geografi, kependudukan, kekayaan alam, dan lima aspek sosial lain atau pancagatra yang meliputi politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Ketahanan nasional umumnya berpedoman pada wawasan nasional. Dimana wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia pada diri sendiri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Wawasan nusantara tersebut juga merupakan salah satu sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional. Sehingga, wawasan nusantara bisa disebut sebagai wawasan dan termasuk ke dalam landasan ketahanan nasional.

Di bawah ini adalah beberapa unsur ketahanan nasional, antara lain:
A. Aspek sosial pancagatra umumnya berlandaskan hubungan manusia dengan Tuhan. Kemudian hubungan manusia dengan sesama, alam yang ada disekitarnya, ataupun manusia dengan dirinya sendiri dalam bentuk kebutuhan mereka. Dengan dasar hubungan itu bisa dikelompokkan menjadi lima bidang atau lima aspek kehidupan Nasional yang disingkat menjadi Ipoleksosbudhankam. Lima aspek tentang kehidupan nasional akan diuraikan menjadi konsep dasar dalam rangka mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi berbagai macam tantangan, hambatan, ancaman, dan gangguan.

B. Sebuah bangsa pada dasarnya memiliki dan membutuhkan filsafat hidup. Sebagai pedoman dan juga pegangan dalam melakukan perjuangan untuk mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Filsafat hidup tersebut digunakan sebagai salah satu pedoman hidup, dimana filsafat tersebut termasuk ke dalam filsafat praktis yang merupakan sebuah ideologi, pandangan dunia, dan pandangan hidup. Sebab, hal itu sebagai dasar untuk mencapai sebuah cita-cita Nasional. Dalam pembahasan tersebut disebut dengan istilah ideologi.

Salah satu ketahanan nasional yaitu sebagai doktrin dasar nasional perlu diketahui untuk menjamin terjadinya pola pikir, pola tindak, pola sikap, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat internasional, interlokal ataupun multidisiplin. Konsep dari doktrin tersebut diperlukan agar tidak ada cara berpikir yang terkotak-kotak pembangunan secara terpadu. Dimana hal itu dilaksanakan sesuai dengan rancangan atau sektoral. Salah satu alasannya adalah jika penyimpanan terjadi, maka akan muncul pemborosan waktu, sarana, dan tenaga yang bahkan berpotensi dalam melaksanakan pembangunan nasional di seluruh bidang dan sektor program cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berguna sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada dasarnya hal itu merupakan arah dan juga pedoman.
Dalam perkembangannya, ketahanan nasional akan tetap mengalami berbagai permasalahan yang bisa menimbulkan kegoyahan terhadap ketahanan nasional Indonesia. Ancaman-ancaman itu bisa berasal dari dalam ataupun luar negeri. Indonesia telah sering mengalami berbagai macam kejadian yang bisa digolongkan sebagai suatu ancaman terhadap ketahanan nasional. Beberapa contoh dari peristiwa yang sempat mengganggu ketahanan nasional Indonesia yaitu gerakan separatisme dan juga terorisme, antara lain:

– GAM (Gerakan Aceh Merdeka)
– Organisasi Papua Merdeka (OPM)
– Terorisme
Nama : ATHAR AULIA RAMADHIKA
NPM : 2215071037
Kelas : B
Prodi : S1 TEKNIK GEODESI

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang sangat besar. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh hukum masa lalu di bawah kekuasaan otoriter dan centralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan lembaga negara. Semboyan bhineka tunggal Ika memperkuat tuntutan itu. Di masa lalu centralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam berhukum muncul. Usaha untuk mensejahterakan rakyat berkaitan erat dengan roda perekonomian. Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tak dapat di abaikan. Hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat.