གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Farrel Fahdian

Farrel Arya Fahdian
2215071042
B
upremasi hukum adalah prinsip dasar yang mendasari sistem hukum di Indonesia. Prinsip ini menyatakan bahwa hukum berada di atas segala bentuk kekuasaan, termasuk kekuasaan pemerintah dan individu-individu yang memiliki kekuasaan dalam masyarakat. Artinya, hukum harus dihormati dan ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga setiap orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Supremasi hukum di Indonesia tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Prinsip ini diterapkan dalam berbagai bidang, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan publik, dan sistem peradilan.