Kiriman dibuat oleh 2215071058_Primus Januarius Djawa Rato Primus

Nama : Primus Januarius Djawa Rato
NPM : 2215071058
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

A. Artikel tersebut menjelaskan tentang masa-masa kelam HAM di Indonesia. Dari artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa penegakan HAM di Indonesia masih sangat lemah. Lemahnya HAM di Indonesia disebabkan oleh kurangnya kesadaran akan makna pancasila sebagai dasar negara. Keberadaan HAM seharusnya menjadi martabat bangsa untuk menjunjung nilai demokrasi bangsa. Bukan sebagai tombak yang merusak martabat bangsa.

B. Prinsip pancasila "Berketuhanan Yang Maha Esa" menjadi kunci persatuan bangsa yang sangat nampak dalam kehidupan sehari-hari. Nilai ini merupakan kesatuan tekad masyarakat untuk mengayomi dan menghormati setiap perbedaan kepercayaan yang ada. Hal tersebut menjadi perwujudan nilai-nilai adat dalam masyarakat Indonesia yang mengakui adanya Tuhan. Nilai-nilai inilah yang harus dijaga agar masyarakat paham akan pentingnya persatuan dalam keberagaman Indonesia.

C. Sejauh ini demokrasi telah berjalan sesuai dengan UUD 1945 dan pancasila. Banyak perubahan yang terjadi dengan tujuan untuk mengikuti perubahan zaman agar lebih efektif dan efisien. Namun masih banyak pula penyimpangan yang terjadi terhadap demokrasi. Hal ini terjadi akibat masih rendahnya kesadaran para pemangku jabatan dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka. Adapun oknum-oknum yang secara sengaja ingin memecah bela demokrasi dengan paham-paham ekstrem yang mengancam bangsa.

D. Sebaiknya perlu dilakukan pembersihan terhadap oknum-oknum tersebut sesuai dengan UU yang berlaku. Diberikan hukuman yang sepadan dan seadil-adilnya.

E. Menurut saya hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip HAM. Karena HAM menjadi hak tiap orang tanpa adanya pembedaan kepentingan, agama dll. Jika ada pemimpin yang demikian maka harus segera ditindak karena dapat mengancam stabilitas bangsa. Terlebih jika dia memiliki kepentingan pribadi yang justru merugikan masyarakat luas.
Primus Januarius Djawa Rato
2215071058
Kelas B
S1 Teknik Geodesi

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah suatu bangsa. Terdapat beberapa macam teori geopolitik di dunia, yaitu: Teori Geopolitik Frederich Ratzel, Teori Geopolitik Rudolf Kjellen, Teori Geopolitik Karl Haushofer, Teori Geopolitik Halford Mackinder, Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan serta Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller
Teori geopolitik Indonesia dicetuskan pertama kali oleh Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Konsep wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia merupakan wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah indonesia. Cara pandang Bangsa Indonesia terhadap geopolitik Indonesia yaitu; perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik, perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya serat perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
Kehidupan Bernegara dalam konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya:
"Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik".
Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup, kesatuan politik hukum, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan. Keunggulan bangsa Indonesia menerapkan geopolitik adalah sbb;
1. Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar
2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
3. Letak wilayah yang strategis, dan masih banyak lagi