Posts made by 2215071048_ Muhammad febryanto

Nama: Muhammad Febryanto
NPM: 2215071048
Kelas: B


1. Artikel tersebut menggambarkan situasi yang suram terkait penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019. Beberapa lembaga dan pakar menyatakan bahwa terdapat banyak masalah yang perlu diatasi, seperti pelanggaran HAM berat di masa lalu, pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama, diskriminasi gender, dan pelanggaran HAM yang masih berlangsung di Papua. Tidak adanya proses keadilan dan akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan juga menjadi perhatian. Namun, ada beberapa perkembangan baik yang menjadi harapan, seperti langkah reformasi untuk melindungi HAM, meratifikasi perjanjian HAM internasional, dan peran aktif masyarakat sipil dalam memperjuangkan HAM.
Hal positif yang dapat ditemukan setelah membaca artikel ini adalah adanya kesadaran dan upaya untuk memperbaiki situasi HAM di Indonesia. Meskipun masih ada banyak tantangan dan kekurangan, terdapat tanda-tanda reformasi dan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan perlindungan HAM yang lebih baik. Peran masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa juga menjadi harapan dalam memperjuangkan HAM di Indonesia.

2. Demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia dapat dilihat dalam konsep Bhinneka Tunggal Ika, yang menggambarkan keberagaman dan persatuan dalam masyarakat Indonesia. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa menunjukkan adanya pengakuan terhadap keberagaman agama dan keyakinan di Indonesia, serta prinsip inklusivitas yang mencakup semua warga negara tanpa membedakan agama atau kepercayaan mereka.
Pendapat saya mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa adalah bahwa hal itu dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun harmoni dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Namun, penting juga untuk menjaga prinsip pemisahan agama dan negara agar setiap warga negara dapat merasakan kebebasan beragama tanpa adanya intervensi atau diskriminasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

3. Praktik demokrasi Indonesia saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta belum selalu menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Meskipun demokrasi telah berkembang sejak reformasi pada tahun 1998, masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapan demokrasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
Beberapa masalah yang muncul termasuk adanya pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama, serta adanya politik identitas dan kepentingan sempit yang mengabaikan kepentingan masyarakat secara luas.

4. Saya memiliki sikap yang tidak setuju terhadap kondisi di mana anggota parlemen mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri yang berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat. Sebagai wakil rakyat, tugas mereka seharusnya adalah mewakili kepentingan dan aspirasi rakyat yang mereka perwakili.
Ketika anggota parlemen menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, hal ini melanggar prinsip demokrasi yang seharusnya berfokus pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sikap seperti itu merugikan masyarakat dan dapat menyebabkan ketidakpercayaan terhadap institusi demokrasi.

Penting bagi anggota parlemen untuk tetap memprioritaskan kepentingan rakyat, mendengarkan aspirasi mereka, dan bertindak sesuai dengan mandat yang telah diberikan oleh pemilih. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang lebih besar juga diperlukan untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat diutamakan dalam proses pembuatan kebijakan.

5. Pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama, dan menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan yang tidak jelas, dapat menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dalam konteks demokrasi dewasa saat ini.
Dalam demokrasi yang sehat, hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi untuk semua individu tanpa diskriminasi. Namun, jika kekuasaan kharismatik ini digunakan untuk memanipulasi opini publik, menghambat kebebasan berpendapat, atau membatasi partisipasi politik yang adil, maka hal ini melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Penting untuk memastikan bahwa dalam konteks demokrasi, kekuasaan dan otoritas yang berasal dari tradisi atau agama tidak disalahgunakan untuk menekan atau membatasi hak-hak individu. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan partisipasi politik yang inklusif harus tetap dijunjung tinggi dalam membangun sistem demokrasi yang sehat dan menghormati hak asasi manusia.
Nama: Muhammad Febryanto
NPM: 2215071048
Kelas: B

Geopolitik merupakan ilmu penyelenggara negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dgn masalah masalah yang ada di suatu wilayah.

Ada 6 teori geopolitik, yaitu teori geopolitik frederich ratzel, rudolf kjellen, karl haushofer, halford mackinder,alfred thayer mahan, dan (guilio dauhet,william mitchel, saversky dan jfc fuller)

Konsep geopolitik Indonesia
teori geopolitik Bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Teori geopolitik di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Insinyur Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

Prinsip geopolitik Indonesia
prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan hal wilayah, tapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Konsep Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Cara pandang bangsa Indonesia yang pertama ialah perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik yang kedua perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang ketiga perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya dan yang keempat perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 yang isinya "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik"

Sebagai negara kesatuan Republik Indonesia kesatuan wilayah Indonesia mencakup yang pertama kesatuan politik, hukum, sosial budaya, dan juga pertahanan dan keamanan.

Kesimpulan negara Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan banyaknya pulau yang terletak diantara Samudra Pasifik dan samudra Hindia serta diantara benua Asia dan Australia.

Ada banyak sekali keunggulan bangsa Indonesia berikut ialah keunggulan yang kami rangkum yang pertama adalah Jumlah dan potensi penduduk yang cukup besar yang kedua memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya yang ketiga letak wilayah yang strategis dan masih banyak lagi.
Nama: muhammad febryanto
NPM: 2215071048
Kelas: B

1. Pemerintah Indonesia ataupun Timor Leste harusnya bekerja sama menciptakan perdamaian di perbatasan, jangan sampai ketika konflik tersebut mengalami eskalasi baru dua negara mulai bertindak. Lebih baik mencegah daripada menanggulangi, seharusnya pemerintah cepat tanggap saat terjadi masalah ini agar masalah ini tidak menjadi masalah yang besar seperti yang sudah terjadi akhirnya Timor Leste memisahkan diri dari wilayah Indonesia.

2. Makmurnya suatu Negara sudah menjadi tanggung jawab seluruh warga Negara terutama para generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa. Para generasi muda harus tahu betul arti dan makna yang sesunggunghnya tentang wawasan nusantara. Dan harus berwawasan nusantara lebih luas lagi agar Negara kita menjadi Negara yang lebih maju. Jika para generasi bangsa tak berwawasan nusantara maka Negara ini dapat dijajah lagi oleh bangsa lain. Bahkan dapat menjadi Negara yang hancur. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan diantara para warga Negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh. Sehingga dapat mudah terombang-ambing dan terpengaruh oleh bangsa lain.

3. Konsep wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel tersebut adalah Pemerintah Indonesia ataupun Timor Leste harusnya bekerja sama menciptakan perdamaian di perbatasan, jangan sampai ketika konflik tersebut mengalami eskalasi baru dua negara mulai bertindak. Lebih baik mencegah daripada menanggulangi, seharusnya pemerintah cepat tanggap saat terjadi masalah ini agar masalah ini tidak menjadi masalah yang besar seperti yang sudah terjadi akhirnya Timor Leste memisahkan diri dari wilayah Indonesia.