Nama: Okta Saputri
NPM: 2213031011
Pasar persaingan sempurna ditandai oleh keberadaan banyak penjual dan pembeli, produk yang homogen, informasi yang sempurna, serta kebebasan untuk keluar masuk pasar tanpa hambatan. Dalam kondisi ini, tidak ada pelaku yang mampu mempengaruhi atau mengendalikan harga, sehingga semua pihak bertindak sebagai price taker. Harga terbentuk murni dari interaksi penawaran dan permintaan. Struktur pasar seperti ini dipandang ideal karena mampu menciptakan keadilan dan efisiensi, baik bagi produsen maupun konsumen, serta mendorong alokasi sumber daya yang optimal.
Konsep ini sejalan dengan prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan, keterbukaan, dan keseimbangan dalam transaksi. Islam memberikan kebebasan berusaha, namun tetap membatasi praktik yang merugikan seperti monopoli, penimbunan barang, riba, dan kecurangan dalam timbangan atau kualitas produk. Nilai-nilai tersebut bertujuan menjaga keadilan pasar, menjamin persaingan yang sehat, serta memelihara hak dan kepentingan publik. Pemikiran Ibnu Taimiyah memperkuat prinsip ini dengan menegaskan pentingnya transparansi, penghapusan unsur monopolistik, standar kualitas barang, dan pelarangan kolusi. Dalam pandangannya, pasar harus berjalan bebas, tetapi tetap diawasi agar tidak muncul penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Contoh penerapan nilai pasar persaingan sempurna terlihat pada masa Khalifah Umar bin Khattab ketika ia menjaga stabilitas harga dan melarang praktik yang dapat menyebabkan distorsi pasar. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pasar dalam Islam bukan hanya bebas, tetapi juga berlandaskan etika dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, pasar dalam pandangan Islam mampu mencerminkan bentuk ideal pasar persaingan sempurna, di mana kebebasan ekonomi dijalankan dalam kerangka moral, menghasilkan keseimbangan, keadilan, dan kemaslahatan bagi seluruh pelaku ekonomi.