གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Naura Nurfazriyanti 2211031072

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

Naura Nurfazriyanti 2211031072 གིས-
Nama : Naura Nurfazriyanti
NPM : 2211031072

1. Bagaimanakah isi artikel diatas menurut pendapatmu secara lengkap, mempunyai dasar dan jelas ! Hal positif apa yang bisa anda ambil dari artikel tersebut? Seperti kata rektor UGM yogyakarta, bangsa ini tidak akan bisa sukses tanpa memiliki identitas yang kuat. Kita sendiri, indonesia, memiliki banyak sekali ragam atas apa yang menjadi ciri khas bangsa kita. Salah satunya adalah wayang. Wayang merupakan salah satu identitas kita. Upaya mereka mempelajari wayang dalam dunia perkuliahan menjadi salah satu hal yang baik agar mahasiswa dan masyarakat menyadari dan mengenal salah satu identitas bangsa kita. Hal positif dari artikel ini kita semua bisa belajar lebih banyak lagi mengenai bangsa indonesia.

2. Dari artikel diatas, jelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warganegara? Hak dan kewajiban kita sangat banyak sebagai warga negara, termasuk dalam hal mengenal identitas bangsa kita, ada banyak sekali kewajiban kita, salah satunya adalah melestarikan ciri khas bangsa, melestarikan apa yang menjadi pengenal bangsa. Bisa dengan mengenal, memahaminya, dan mempelajarinya, serta menyebarkannya.

3. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang sesuai dengan Pancasila?
Diawali dengan membaca pancasila setiap hari, setelah melakukannya kita bisa memahami maksud dan arti dari satu persatu pancasila itu sendiri. Berusaha untuk peduli akan sekitar dan menghubungkannya dengan pancasila entah itu hal yang benar untuk dilakukan atau tidak.

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Naura Nurfazriyanti 2211031072 གིས-
Nama : Naura Nurfazriyanti
NPM : 2211031072

1. Sesuai dengan yang diumumkan bahwa untuk mencegah penyebaran COVID-19 adalah menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, social distancing, dan hindari kontak langsung dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan demo turun ke lapangan tentu saja menyebabkan semua hal tersebut mustahil untuk dilakukan oleh mahasiswa ataupun aparat. Meskipun kemendikbud telah memberikan warning terhadap pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, tentu saja hal itu tidak cukup. Mengingat bahwa pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi seperti ini, saya sangat tidak setuju karena tentu saja pengesahan hal tersebut tentu saja memicu terkait masyarakat yang pro dan kontra sehingga menyebabkan pendemoan. Dengan pengesahan UU di tengah pandemi ini tentu berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Hal positif yang saya dapat dari kasus di atas adalah, bahwa kita seharusnya berpikir mengenai situasi dan kondisi sebelum melakukan sesuatu, dan memikirkan hal apa yang akan terjadi.

2. Demokrasi memang salah satu hak masyarakat indonesia. Dalam melakukan sesuatu apalagi yang menyangkut banyak orang tentu saja memiliki peraturannya sendiri tak terkecuali kegiatan demonstrasi. Merusak fasilitas merupakan salah satu hal yang salah ketika melakukan demonstrasi. Para oknum yang tetap saja gigih merasa tidak bersalah meskipun sudah jelas melakukannya tentu patut dipertanyakan. Namun, para pemerintah yang didemo tetap harus melihat ke lapangan sehingga mereka mengetahui mengapa para oknum melakukan hal tersebut. Apakah karena tidak didengar ataupun pemerintah melakukan tindakan semena-mena sehingga oknum melakukannya? Tetap saja merusak fasilitas merupakan hal yang salah. Sebisa mungkin kita semua kondusif ketika melakukan demonstrasi.

3. Dalam hal ini, tentu saja ketika membuat UU pemerintah harus melibatkan seluruh masyarakat. Termasuk pengusaha dan buruh. Pemerintah wajib menyetarakannya dan pemerintah memiliki peran yang sangat besar terhadap kasus ini. Jadi diharapkan dapat memberikan buruh dan pengusaha haknya masing masing tanpa berat sebelah. Bisa dilakukan dengan negosiasi.

4. Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kita semua memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Memberikan pengertian dan pengetahuan bahwa dalam menerima hak dan menjalani kewajiban ini kita perlu tau bahwa kita tidak boleh merugikan orang lain.