Nama : Vanesya Naya Larrassati
NPM : 2258031012
Prodi : Farmasi
Analisis jurnal
"URGENSI PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK"
Pancasila adalah dasar negara atau pokok kaidah negara yang fundamental yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan sekaligus cita hukum (rechtssidee) negara Indonesia karena bersumber pada pandangan dan falsafah hidup yang mendalam sekaligus sebagai dasar negara.
Cara pandang hidup berbasis pada nilai² yang bersifat meta yuridis (belum dapat mempunyai kekuatan hukum), nilai nilai dan moralitas bersama.
Pancasila sebagai idiologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama dari bangsa indonesia. Perkembangan iptek berhubungan dengan nilai-nilai budaya dan agama sehingga tidak merugikan umat manusia.
Kontek perkembangan mencampur adukan kebenaran terpengaruh oleh kemajuan yang dilihatnya di mana ini bersifat nonkomulatif (ex: agama,filsafat, kesenian) tahu tidak bertambah adapun yang bersifat komulatif (ex: fisika , teknologi , kedokteran ) bertambah artinya kemajuan selalu berkembang dari waktu ke waktu.
(1.) Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu
Pancasila menjadi kaidah penuntun Artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolakukur yang akan di jalankan.
Nilai-nilai Pancasila meliputi :
1. nilai dasar atau intrinsik yaitu tidak terikat waktu tempat dan bersifat abstrak mencakup cinta kita tujuan dan tatanan dasar.
2. nilai fundamental sebagai arahan untuk waktu dan kondisi yang bersifat lebih kontekstual mengikuti sesuai dengan tuntunan zaman.
3. Nilai praktisi yaitu interaksi antara instrumental dengan konkrit tempat bersifat dinamis serta menjamin nilai dasar serta relevan
Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek
1. Setiap iptek yang dikembangkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam nilai Pancasila.
2. setiap perkembangan Iptek didasarkan nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan
3. nilai Pancasila berperan sebagai pengembangan iptek
Perkembangan Iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa sendiri
(2.) Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhologi
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-sila Pancasila haruslah merupakan sumber nilai, kerangka berpikir dan serta sebagai asas moralitas bagi pembangunan ilmu pengethuan dan teknologi. Hal ini dapat ditunjukkan dalam sila-sila Pancasila yang merupakan sebuah sistem etika, diantaranya (Kaelan,2000: 45).
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangjan rasional, antara akal, rasa dan kehendak.
2. Sila Kemanusahteraan bersaiaan Yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan iptek.
3. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme terjalinnya rasa terpelihara, persaudaraan dan persahaban.
4. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaa dalam permusyarawatan/perwakilan setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan iptek dengen menghormati dan mengharai kebebsana orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
5. Sila Keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusian, keseimbangan keadilan antar dirinya sendiri, manusi dengan Tuhannya manusia lainnya manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta lingkungan dimana manusi itu berada.
Pancasila sebagai landasan etika pengembangan iptek dapat dirinci sebagai berikut:
(1) pengembangan iptek yang terlebih menyangkut manusia haruslah menghormati martabat manusia,
(2) iptek seharusnya harus meningkatkan kwalitas hidup manusia, baik sekarang mauapun masa yang akan datang,
(3) pengembangan iptek hendaknya membantu pemekaran komunitas manusia, bail lokal, nasional ,ataupun global.
(4) iptek harus terbuka untuk masyarakat dan memiliki dampak langsung dalam kondisi hidup masyarakat.
(5) iptek hendaknya membantu penciptaan masyarakat yang semakin lebih adil (Surajiyo, 2017:143).