Kiriman dibuat oleh Abiyyu Bahy Gazy

NAMA : ABIYYU BAHY GAZY
NPM : 2215012069
KELAS A


Demokrasi sebagai nilai sila keempat Pancasila sangat penting dalam pemilihan umum daerah di Indonesia yang dilakukan secara periodik setiap lima tahun sekali. Proses pemilihan umum daerah di Indonesia menunjukkan beberapa wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila, seperti kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi. Semua warga negara yang memiliki hak pilih mempunyai kesempatan yang sama untuk memilih kandidat yang dianggap paling baik untuk menjadi pemimpin di daerah tersebut. Proses pemilihan umum daerah di Indonesia diawasi oleh lembaga independen dan profesional seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan adanya kesetaraan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi dalam proses pemilihan umum daerah.

Meskipun demokrasi di Indonesia telah terlaksana dengan baik, masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, seperti masalah korupsi, politik identitas, dan polarisasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di Indonesia harus terus bekerja keras untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) dapat terus terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Masyarakat Indonesia juga semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih dan dipilih serta hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung. Partisipasi aktif ini tercermin dalam partisipasi yang semakin tinggi dalam pemilihan umum daerah, baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilihan.
NAMA : ABIYYU BAHY GAZY
NPM : 2215012069
KELAS A


1. Masa Revolusi (1945-1949): Perjuangan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda dimulai pada 1945 dengan demokrasi yang belum matang. Indonesia mengadopsi sistem demokrasi parlementer setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

2. Masa Parlementer (1949-1959): Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Namun, sistem ini dianggap tidak efektif karena sering terjadi pertentangan antara presiden dan parlemen.

3. Masa Terpimpin (1959-1965): Soekarno mengganti sistem demokrasi parlementer dengan sistem demokrasi terpimpin pada tahun 1959. Namun, sistem ini dianggap otoriter dan menimbulkan tindakan represif terhadap oposisi.

4. Masa Orde Lama (1965-1998): Pemerintahan Orde Lama dibentuk di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto setelah Soekarno digulingkan pada tahun 1965. Sistem ini menekankan pada pembangunan ekonomi dan stabilitas politik, tetapi juga dianggap otoriter dan menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

5.Masa Orde Baru (1966-1998): Pemerintahan Orde Baru runtuh pada tahun 1998 setelah terjadi demonstrasi massa yang menuntut reformasi politik dan ekonomi. Pemerintahan ini dikenal dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

6. Masa Reformasi (1998-sekarang): Reformasi dimulai pada akhir tahun 1990-an dengan pemilihan umum yang lebih terbuka dan transparan. Pemerintahan reformasi menekankan pada perlindungan Hak Asasi Manusia, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, dan pertumbuhan demokrasi lokal di Indonesia. Meskipun demokrasi di Indonesia telah meningkat, tantangan seperti korupsi dan ketimpangan ekonomi masih ada.
Nama : Abiyyu Bahy Gazy
NPM :2215012069
Kelas : A

Keberhasilan pemilu tidak lepas dari kemauan mereka yang berkecimpung di segala bidang, terutama bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan.
Namun, masih banyak persoalan yang dapat membahayakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Kerangka keamanan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya dan politik yang relatif stabil dan stabil mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis.
Berdasarkan keadaan di atas, antologi ini mempertimbangkan dinamika sosial dan politik menjelang pemilu serentak 2019. Antologi ini juga memuat hasil analisis komprehensif terhadap penyelenggaraan pemilu serentak 2019 yang diperlukan untuk pengambilan keputusan politik, termasuk minimalisasi kemungkinan ancaman pemilu terhadap pencapaian demokrasi yang terkonsolidasi.

Demokrasi dimaknai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Dari sisi negara bermakna pengembangan pelembagaan mekanisme penciptaan kepercayaan semua aktor politik, serta pengembangan penguatan kapasitas administratifyang menyertai pelembagaan yang telah dibentuk
- Dari sisi masyarakat merujuk pada pelembahaan penguatan peran serta masyarakat dalam aktivitas politik formal di tingkat formal
Penyelenggaraan demokrasi ini dapat dilihat dalam pemilihan pemilihan umum (pemilu).
Pemilu ini dapat dilaksanakan secara serentak, seperti halnya pada pemilu 2019 yang melangsungkan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dalam waktu bersamaan.
2. Kegagalan partai politik, banyak parpol yang gagal dalam proses kaderisasi sehingga marak partai yanng memilih mencalonkan kalangan selebritis sebagai caleg.
4. Politisasi Birokrasi, ketidaknetralan birokrasi dalam pemilu bisa berakibat lemahnya kinerja pemerintah karena keseimbangan relasi antara politik dan birokrasi berpengaruh pada proses pembangunan.
Prises pendalaman demokrasi memerlukan peran penting terkait pemilu dan elemen-elemen kekuatan lainnya, seperti aktor, sipil, media massa, media sosial, dan lembaga survei.
Karena hal ini lah terkait pemilu, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan institusi penegak hukum perlu bersinergi secara profesional dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap pilpres dan sistem demokrasi.