Posts made by dwi noventy fanova

Nama : DWI NOVENTY FANOVA
NPM : 2215012059
Kelas : A

Negara Republik Indonesia adalah
Negara hukum, dimana semua warga
Negara dalam menjalankan sistem
pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga
membahas mengenai peraturan, peraturan
yang ini di khususkan terhadap pemilihan
umum karena pemilihan umum merupakan
pencerminan dari nilai Pancasila. Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan - jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (bersifat tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.

Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum
positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22
(Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan
umum secara luas yaitu “sebagai sarana
yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir, 2017).

Nilai pada dasarnya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.
Pancasila sebagai staatfundamental
norma dan ideologi bangsa menimbulkan
kesadaran bahwa pancasila mengandung
nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Menurut Widodo, “Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengajuan pasangan calon Kepala Daerah bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan persyaratan tertentu dan/atau dari calon perseorangan dengan persyaratan tertentu pula (Widodo, 2015)”. Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila. Seperti yang diungkapkan bahwa pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi
nilai yang diyakini kebenarannya dan
bermaksud menerapakan dalam hidup dan
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila
sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan
dengan mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah. Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjungtinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
NAMA: DWI NOVENTY FANOVA
NPM: 2215012059
KELAS: A

1) Perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan
--> demokrasi sangat terbatas

2) Perkembangan demokrasi parlementer (1845-1959)
--> masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia tetapi demokrasi parlementer gagal karena
1. Dominannya politik aliran, sehingga tidak membawa konsekuensi terhadap konflik.
2. Basis sosial ekonomi yang masih rendah.
3. Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berlangsung.

3) perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965)
--> masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sagat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu yaitu ABRI, Soekarno, PKI.

4) perkembangan demokrasi dalam pemerintahan orde baru
--> demokrasi pancasila (orde baru), pada 3 tahun awal terjadi kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat, tetapi setelah 3 tahun dominan nya peranan ABRI.

5. Perkembangan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang)
--> demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi pancasila, dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959.

•karakteristik demokrasi pada era reformasi:
1. Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
2. Rotasi kekuasaan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
3. Pola rekrut politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
4. Sebagian besar hak sasar biaa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

Pada era reformasi masih bisa dibilang masih dalam tahap pencarian jati diri.
Nama : Dwi Noventy Fanova
NPM : 2215012059
Kelas : A

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mengizinkan dan memberi hak kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat dan turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung fluktuatif dan belum berjalan secara regular karena pilar-pilar pentingnya (pemilu, partai politik, civil society, media massa) belum berfungsi efektif dan belum maksimal. Sebagai pilar penting demokrasi, pemilu diperlukan untuk suksesi kepemimpinan dan mengoreksi kinerja pemerintahan Pemilu juga mensyaratkan unsur kejujuran, keadilan, transparansi dan akuntabilitas Prasyarat untuk menciptakan hal tersebut memerlukan prakondisi dan komitmen semua elemen bangsa untuk mematuhi peraturan yang ada.

Tantangan pendalaman demokrasi semakin besar ketika kondisi sosial, ekonomi, politik dan hukum juga kurang memadai. Kondisi ini tidak hanya berpengaruh terhadap kualitas pemilu dan demokrasi, tapi juga stabilitas nasional. Apalagi ketika pemilu berlangsung di tengah keterbelahan sosial, menyeruaknya berita-berita sensasional di medsos, ujaran kebencian dan maraknya berita-berita hoax membuat hasil pemilu rentan dengan sengketa dan konflik. Kemudian bberapa masalah yang muncul selama tahapan-tahapan pilpres tidak mendapatkan solusi yang konkrit dan memadai. Beberapa masalah seperti politisasi identitas dan sengitnya perebutan suara Muslim, permasalahan parpol dan semua stakeholders terkait pemilu yang belum mampu mengefektifkan dan memaksimalkan peran pentingnya dengan penuh tanggungjawab, tata kelola pemilu yang belum mampu mengakomodasi keragaman masyarakat, dan kentalnya politisasi birokrasi menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi Indonesia.

Sejauh ini Indonesia mampu melaksanakan pemilu yang aman dan damai. Pemilu 2019 yang kompleks, dengan tingkat kerumitan yang cukup tinggi dan hasilnya yang dipersoalkan menjadi pelajaran yang sangat berharga. Pemilu yang berkualitas memerlukan parpol dan koalisi parpal yang juga berkualitas. Ini penting karena pemilu tidak hanya merupakan sarana suksesi kepemimpinan yang aspiratif, adil dan damai, tapi juga menjadi taruhan bagi ketahanan sosial rakyat dan eksistensi NKRI Tantangan yang cukup besar dalam menjalani pemilu serentak 2019 membuat konsolidasi demokrasi yang berkualitas sulit terbangun Nilai-nilai demokrasi dalam pilpres tak cukup dikedepankan. Sebagai negara demokrasi nomor 4 terbesar di dunia, Indonesia tampaknya belum mampu memperlihatkan dirinya sebagai negara yang menjalankan demokrasi substantif.