གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Lintang Cahyaning Ratri

Nama: Lintang Cahyaning Ratri
NPM: 2215012081
Kelas: A

Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada pada tangan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil.

Di Indonesia, demokrasi merupakan salah satu perwujudan sila keempat Pancasila, yakni "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Pemilihan umum daerah (Pemilu) di Indonesia merupakan salah satu bentuk implementasi dan wujud konkrit dari nilai-nilai demokrasi dan sila keempat Pancasila. Dalam pemilu, warga negara Indonesia memiliki hak suara untuk memilih perwakilan mereka di tingkat lokal, baik itu gubernur, bupati/wali kota, maupun anggota DPRD.

Pemilu daerah di Indonesia juga mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang terkait dengan kebebasan, keadilan, dan partisipasi. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah praktek demokratis yang diimplementasikan dalam pemilu, seperti hak suara yang sama untuk semua warga negara, perlindungan hak-hak pemilih, akses informasi yang adil dan transparan, dan penghitungan suara yang jujur dan akurat.

Demokrasi juga mengakomodasi perbedaan pendapat dalam masyarakat dan memberikan kesempatan bagi setiap kelompok atau individu untuk mengemukakan pendapatnya secara terbuka. Dalam pemilu, warga negara Indonesia dapat memilih kandidat yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka. Proses pemilihan yang adil dan transparan juga memberikan jaminan bahwa suara warga negara akan dihargai dan diakui.

Melalui pemilu, warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk mengekspresikan hak-hak demokratis mereka dan memilih perwakilan yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka.
Nama: Lintang Cahyaning Ratri
NPM: 2215012081
Kelas: A

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

1. Perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan.
Pada masa ini demokrasi sangat terbatas.

2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959).
Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi, tetapi demokrasi parlementer gagal dikarenakan dominannya politik aliran, ekonomi yang masih lemah, persamaan kepentingana antara presiden Soekarno dan kalangan angkatam darat. Pada 1949 demokrasi parlementer diperkuat dengan landasan konsititusional Undang-undang Dasar Sementara 1950.

3. Perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965).
Pada masa ini, dalam dekrit presiden 5 juli 1959, Soekarno menegaskan berlakunya kembali UUD 1945. Masa ini memiliki 3 kekuatan politik utama yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI.

4. Perkembangan demokrasi dalam orde baru (1966-1998).
Peristiwa G30S/PKI segera mengakhiri era demokrasi terpimpin. Pada 1969, MPRS memberhentikan Soekarno sebagai presiden dan digantikan Soeharto. Indonesia memasuki era baru yang disebut sebagai Demokrasi Pancasila. Sistem politik pada masa ini lebih otoriter dibawah pemerintahan presiden Soeharto. Banyaknya campur tangan pemerintah dalam persoalaan partai politik dan publik.

5. Perkekmbangan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang).
Pada masa ini demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi pancasila seperti orde baru tetapi ingin merevisi praktik demokrasi terpimpin.
Nama: Lintang Cahyaning Ratri
NPM: 2215012081
Kelas: A

Demokrasi dapat dimaknai sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah, karena membutuhkan proses yang panjang dan banyak tahap penting yang harus dilalui.

Di Indonesia, proses demokrasi yang berlangsung dipengaruhi beberapa faktor, misalnya budaya, dan politik. Salah satu contoh demokrasi adalah pemilihan umum, misalnya pemilihan presiden. Pelaksanaan pilpres pada dasarnya merupakan tindak lanjut perwujudan prinsip-prinsip demokrasi yang menjamin prinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik. Karena itu dalam pilpres dapat dilihat bukan hanya sebatas pesta demokrasi semata, melainkan juga instrumen proses perdalaman demokrasi di tingkat nasional.

Menurut Midgal (1988), negara dan masyarakat seharusnya saling bersinergi sehingga bisa saling memperkuat perannya masing-masing. Partisipasi masyarakat mengambarkan tingkat keterlibatan masyarakat dalam berpolitik, diantaranya ketaatan dan kepatuhan hukum, budaya kekerasan, keterbukaan politik, toleransi, dan penghormatan terhadap HAM.

Pemilu dalam konteks demokrasi tak lain untuk menghasilkan pemerintahan yang efektif.
Nama: Lintang Cahyaning Ratri
NPM: 2215012081
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Supremasi Hukum dalam Upaya Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Demokrasi dan demokratisasi yang membuncah seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap semua badan dan institut menjadi semakin kuat. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.

Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Akhirnya, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat.

Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya karena hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang bukan sains dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan Keteraturan." (Albert Einstein)