Posts made by Risa Oktaria

NAMA: RISA OKTARIA
NPM: 2215012019
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

A. Pada artikel tersebut menjabarkan kinerja dalam menegakkan HAM di Indonesia menurun dari 2019, seperti kegagalan pemerintah dalam keadilan, diskriminasi gender, khususnya terhadap wanita, pembatasan berekspresi, kebebasan beragama yang sewenang-wenang melalui aturan maupun praktik kebijakan, dan masih banyak lagi. Menurut beberapa pakar, meskipun HAM pada 2019 terlihat suram, ada beberapa perkembangan baik dan dapat menjadi harapan kedepannya.

Analisis hal positif yang saya dapatkan ialah mengetahui informasi mengenai penegakkan HAM di Indonesia seperti apa, sehingga masyarakat awam dapat lebih aware terhadap pelanggaran HAM dan dapat membantu penegakakn hukum HAM, seperti gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa sebagai harapan, karena mereka terus berjuang untuk mengawasi dan memperjuangkan HAM di Indonesia., sebab masyarakat sipil memiliki peran penting dalam pilar penegakan HAM di Indonesia.

B. Demokrasi Indonesia yang berdasarkan adat istiadat dan budaya asli bangsa jati diri bangsa ini, yakni seperti gotong royong dan musyawarah mufakat. Dalam berdemokrasi harus menyesuaikan adat istiadat dan budaya asli, yang mana adat istiadat tersebut sudah ada sejak bertahun-tahun lalu melalui kebiasaan nenek moyang kita hingga kini, sehingga penerapan demokrasi dapat berjalan dengan baik, dapat dibayangkan jika dalam berdemokrasi tidak sesuai dengan adat istiadat masyarakat, maka penerapannya akan sulit, sebab baik pemerintah maupun masyarakat harus beradaptasi pada hal yang tidak relevan (asing) dalam kehidupan sehari-harinya.

Prinsip demokrasi Indonesia yang Berketuhanan yang Maha Esa sejalan dengan nilai-nilai pancasila, hal ini tertuang dalam sila ke-1, yakni "ketuhanan yang maha esa", dimana bangsa Indonesia mengakui bahwa mereka merupakan bangsa yang bertuhan. Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mencari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk negara Indonesia yang telah berdaulat penuh.

C. Praktik demokrasi Indonesia menurut Pancasila dan HAM pada saat ini belum 100% dapat terlaksana dengan baik dan tepat. Sebagai contoh dalam praktik nilai sila ke-2, yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab" dan seila ke-5, yaitu "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", dimana dalam praktiknya, banyak oknum pemerintah maupun pihak yang memiliki kekuasaan semena-mena pada masyarakat sipil, seperti penjatuhan hukuman yang lebih ringan terhadap individu maupun kelompok yang berkuasa ( memiliki uang ) dibandingkan warga sipil, tentu hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap sila ke-2, yakni tidak beradab ( tidak ada moralitas ) dan sila ke-5, yakni keadilan yang tidak menyeluruh serta tidak menjunjung tinggi penerapan HAM, yang mana setiap individu baik yang berkuasa maupun yang tidak memiliki hak yang sama dimata hukum.

D. Kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat merupakan pelanggaran nyata terhadap sistem penyelenggaraan negara dan tidak selaras dengan fungsi parlementer. Ironisnya hal tersebut sering terjadi di dunia politik Indonesia. Anggota parlemen yang seharusnya menjadi perantara suara rakyat pada penerapannya menyalahgunakan hak mereka untuk menguras suara rakyat dengan mengatasnamakan suara rakyat untuk melaksanakan agenda politik mereka sendiri yang sering kali berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat. Tentu hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak rakyat yang mana sesuai dengan prinsip demokrasi dimana rakyat dapat mengeluarkan hak suara mereka (mengacu juga pada sila ke-4 Pancasila).

E. Penggunaan kekuasaan kharismatik untuk menggerakan loyalitas dan emosi rakyat demi tujuan yang tidak jelas merupakan perbuatan yang tidak bermoral dan tidak beretika serta melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Penyalahgunaan kekuasaan kharismatik yang berasal dari tradisi maupun agama merupakan hal yang tidak bisa dianggap remeh, sebab kedua hal tersebut merupakan hal yang sensitif dan tidak bisa di permainkan, tentu hal ini menunjukkan rendahnya etika dan moralitas seseorang. Hal tersebut dapat memberikan dampak negatif secara kompleks yang mempengaruhi hak rakyat, sebab setiap hak individu wajib dihormati dan dilindungi, tanpa memandang tradisi, agama, atau kekuasaan kharismatik yang ada.
NAMA: RISA OKTARIA
NPM: 2215012019
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR

WAWASAN NUSANTARA

Untuk memahami negara Indonesia, masyarakat dapat memahami negara sendiri dari beragam aspek melalui Wawasan Nusantara. Dengan memahami Wawasan Nusantara akan tumbuh jiwa nasionalisme pada setiap warga negara indonesia.

Wawasan berasal dari kata "Wawas" ( bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, atau pengertian indrawi. Selanjutnya kata "Mawas" yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.

• Pengertian Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) meliputi darat, laut, udara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

• Peranan Wawasan Nusantara untuk mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara indonesia.

• Manfaat Wawasan Nusantara sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan keputusan, tindakan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah.

• Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan negara.

Konsepsi Wawasan Nusantara mencakup pandangan akan satu kesatuan politik ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998 "Wawasan Nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional".

Wawasan Nusantara sangat diperlukan bagi bangsa indonesia. Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea 2 adalah untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sedangkan tujuan Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea 4 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dengan adanya Konsepsi Wawasan Nusantara, wilayah Indonesia menjadi sangat luas denfgn beragam isi flora, fauna, serta penduduk yang menetapinya. Konsepsi Wawasan Nusantara mengajak warga negara untuk memandang keluasan wilayah dan keragaman yang ada sebagai satu-kesatuan.