Posts made by filda Bunga Esandra Jean Masayu

Nama : Filda Bunga Esandra Jean Masayu
NPM : 2215012013
Kelas : A
Secara garis besar nilai Pancasila terbagi menjadi tiga hal, yaitu:
a) Nilai dasar, sila-sila pancasila bersifat universal sehingga mengandung cita-cita,Tujuan dan nilai-nilai yang baik dan benar.
b) Nilai instrumental, yaitu makna, Kebijakan, strategi dan sasaran, serta lembaga pelaksanaanya
c) Nilai Praktis, memiliki aspek mengenai cita-cita, pemikiran, serta nilai nilai yang dianggap memiliki norma yang jelas karena harus mampu direalisasikan dalam kehidupan
praktis.”
beberapa masalah yang dikaji dalam jurnal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai-Nilai Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
2. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.

Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi pemilihan kepala daerah Indonesia dapat digunakan dengan prioritas refleksi dan
membuat keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. menghormati dan menjunjung tinggi semua keputusan yang dihasilkan sebagai hasil musyawarah. Keputusan harus dapat bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat, nilai-nilai kebenaran dan keadilan,memprioritaskan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama

Salah satu landasan terpenting sebagai gambaran penyelenggaraan negara berupa pemilu adalah sila keempat Pancasila, yaitu nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
menurut Widodo,
“arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan.

Sedangkan Yusdiyanto menyebutkan bahwa telah terjadi “pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Dikarenakan kurangnya kesadaran bagi para penyelenggara pemerintahan dengan landasan/ dasar bernegara.
Bentuk penyimpangan yang terjadi adalah:
Kecurangan dalam pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari mementing kuantitas. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat. Menciptakan perilaku KKN (Yusdiyanto, 2016).”
Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye dan penggunaan media sosial.

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1). Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung. Berdasarkan Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak dari kalangan praktisi hukum berargumen bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.
Hal ini berkaitan dengan Partai politik. Partai Politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, serta peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28. Seharusnya Partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Namun pada faktanya bakyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi dari sila keempat. Dan kita menyadari bahwa di Indonesia pelarangan partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya.
Nama : Filda Bunga Esandra Jean Masayu
NPM : 2215012013
kelas : ARSITEKTUR 22 (A)

Perkembangan demokrasi di indonesia :
1. perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan
pada masa ini demokrasi sangat terbatas
2. perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi, tetapi demokrasi parlementer gagal dikarenakan dominannya politik aliran, ekonomi yang masih lemah , persamaan kepentingana anatara presiden soekarno dan kalangan angkatam darat. Pada 1949, demokrasi parlementer diperkuat dengan landasan konsititusional Undang-undang Dasar Sementara 1950.
3. perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965)
dimana masa ini, dalam dekrit presiden 5 juli 1959, soekarno menegaskan berlakunya kembali UUD 1945. Masa ini memiliki 3 kekuatan politik utama yaitu ABRI, soekarno , PKI
4. perkembangan demokrasi dalam orde baru (1966-1998)
Peristiwa G30S/PKI segera mengakhiri era demokrasi terpimpin. Pada 1969, MPRS memberhentikan Soekarno sebagai presiden dan digantikan Soeharto. Indonesia memasuki era baru yang disebut sebagai Demokrasi Pancasila. Sistem politik pada masa iini lebih otoriter dibawah pemerintahan presiden soeharto. Banyaknya campur tangan pemerintah dalam persoalaan partai politik dan publik.
5. Perkekmbangan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang)
pada masa ini demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi pancasila seperti orde baru tetpi ingin merevisi praktik demokrasi terpimpin.