Nama : Miftahul Khoiri Abdallah
NPM : 2216041075
Wewenang Pemerintahan
Setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus
memiliki legimitasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh
undang-undang. Substantsi asas legalitas adalah wewenang, yakni
kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.
Legalitas, adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara
yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis) dalam arti luas bila suatu
dijalankan dengan dialih “keadaan darurat”, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan
kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan.
Adapun Asas-asas Legalitas:
● Asas legalitas merupakan prinsip utama sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan
pemerintah dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama bagi Negara-negara hukum
dalam system kontinental.
● Pada mulanya asas legislatif dikenal dalam penarikan pajak oleh Negara. Asas ini di
namakan juga dengan kekuasan undang undang (de heerschappij van de wet).
● Secara normatif, setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundangundangan atau berdasarkan kewenangan yang dianut disetiap negara hukum, namun dalam
praktiknya penerapan prinsip berbeda-beda antara satu negara dengan Negara lain.
Artinya untuk hal-hal atau tindakan-tindakan pemerintah yang tidak begitu fundamental,
penerapan prinsip tersebut dapat diabaikan.
Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan Negara hukum
(het democratish ideal en het reechsstaatsideaal). Gagasan demokrasi menuntut agar
setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari
wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat
● Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan
pemerintahan harus di dasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan
terhadap hak-hak rakyat. Asas legalitas
pemerintahan.
● Menurut Sjachran Basah, asas legalitas
menjadi dasar legimitasi tindakan
berarti upaya mewujudkan duet integral secara
harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan
prinsip modualitis selaku pilar-pilar, yang sifat hakikatnya konstitutif.
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sumber Hukum dapat dibagi menjadi 2
(dua), yaitu:
1. Sumber Hukum dalam arti Materiil, yaitu faktor-faktor yang membantu pembentukan
hukum atau menimbulkan aturan hukum.
2. Sumber Hukum dalam arti Formal, yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum (Ridwan Hr, 2006:55-60)
Sumber Hukum dalam arti Materiil dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Sumber Hukum Historis, yaitu sumber pengenalan atau tempat menemukan hukum
pada saat tertentu dan sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan
dalam membentuk peraturan perundang-undangan (misalnya: Hukum Romawi,
Hukum Prancis, Hukum Belanda dll)
2. Sumber Hukum Sosiologis, yaitu faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum
positif, yang mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
3. Sumber Hukum Filosofis, yaitu sumber yang menjadikan hukum itu adil (misalnya:
hukum yang berasal dari wahyu Tuhan, Hukum yang berasal dari cita dan kesadaran
hukum masyarakat (Pancasila)
NPM : 2216041075
Wewenang Pemerintahan
Setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus
memiliki legimitasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh
undang-undang. Substantsi asas legalitas adalah wewenang, yakni
kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.
Legalitas, adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara
yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis) dalam arti luas bila suatu
dijalankan dengan dialih “keadaan darurat”, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan
kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan.
Adapun Asas-asas Legalitas:
● Asas legalitas merupakan prinsip utama sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan
pemerintah dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama bagi Negara-negara hukum
dalam system kontinental.
● Pada mulanya asas legislatif dikenal dalam penarikan pajak oleh Negara. Asas ini di
namakan juga dengan kekuasan undang undang (de heerschappij van de wet).
● Secara normatif, setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundangundangan atau berdasarkan kewenangan yang dianut disetiap negara hukum, namun dalam
praktiknya penerapan prinsip berbeda-beda antara satu negara dengan Negara lain.
Artinya untuk hal-hal atau tindakan-tindakan pemerintah yang tidak begitu fundamental,
penerapan prinsip tersebut dapat diabaikan.
Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan Negara hukum
(het democratish ideal en het reechsstaatsideaal). Gagasan demokrasi menuntut agar
setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari
wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat
● Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan
pemerintahan harus di dasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan
terhadap hak-hak rakyat. Asas legalitas
pemerintahan.
● Menurut Sjachran Basah, asas legalitas
menjadi dasar legimitasi tindakan
berarti upaya mewujudkan duet integral secara
harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan
prinsip modualitis selaku pilar-pilar, yang sifat hakikatnya konstitutif.
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sumber Hukum dapat dibagi menjadi 2
(dua), yaitu:
1. Sumber Hukum dalam arti Materiil, yaitu faktor-faktor yang membantu pembentukan
hukum atau menimbulkan aturan hukum.
2. Sumber Hukum dalam arti Formal, yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum (Ridwan Hr, 2006:55-60)
Sumber Hukum dalam arti Materiil dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Sumber Hukum Historis, yaitu sumber pengenalan atau tempat menemukan hukum
pada saat tertentu dan sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan
dalam membentuk peraturan perundang-undangan (misalnya: Hukum Romawi,
Hukum Prancis, Hukum Belanda dll)
2. Sumber Hukum Sosiologis, yaitu faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum
positif, yang mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
3. Sumber Hukum Filosofis, yaitu sumber yang menjadikan hukum itu adil (misalnya:
hukum yang berasal dari wahyu Tuhan, Hukum yang berasal dari cita dan kesadaran
hukum masyarakat (Pancasila)