Dalam konteks hukum administrasi negara, artikel tersebut menggambarkan pandangan dari Dedy Hermawan, seorang akademisi, mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi peluang kemenangan Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024. Dedy Hermawan menekankan pentingnya faktor individu, kinerja, popularitas, dan elektabilitas sebagai penentu utama dalam kontestasi politik, dengan partai politik hanya menjadi tiket atau alat untuk mencapai kemenangan.
Berikut adalah beberapa pendapat dari perspektif hukum administrasi negara terkait artikel tersebut:
1. Faktor Individu sebagai Penentu Kemenangan: Pendapat Dedy Hermawan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi dalam memenangkan kontestasi Pilwakot sesuai dengan realitas politik yang melibatkan pemilih yang berkesadaran tinggi dan pemilih yang mempertimbangkan kualitas calon. Secara hukum administrasi negara, hal ini menunjukkan bahwa popularitas dan elektabilitas calon dapat memengaruhi hasil pemilihan, terutama jika calon memiliki track record yang baik dan terbukti mampu memenuhi harapan masyarakat.
2. Peran Partai Politik: Meskipun Dedy Hermawan mengatakan bahwa partai politik bukanlah faktor penentu kemenangan, namun peran partai politik dalam Pilwakot tetap penting. Partai politik merupakan pengusung calon dan dapat memberikan dukungan organisasi, sumber daya, dan jaringan politik yang membantu calon untuk memenangkan pemilihan. Dalam konteks hukum administrasi negara, partai politik memiliki peran penting dalam mendukung proses demokrasi dan membantu memastikan keberlanjutan pemerintahan yang stabil.
3. Survei Opini Publik: Dedy Hermawan menekankan pentingnya melakukan survei opini publik sebagai acuan untuk mengukur popularitas dan elektabilitas calon. Pendapat ini sejalan dengan pendekatan ilmiah yang melibatkan analisis data dan informasi untuk mengambil keputusan yang rasional dalam proses pemilihan. Dalam konteks hukum administrasi negara, survei opini publik dapat digunakan sebagai alat untuk mendapatkan informasi tentang preferensi pemilih dan mendasarkan keputusan politik pada data yang akurat.
4. Kepuasan Masyarakat: Dedy Hermawan juga menyoroti pentingnya tingkat kepuasan masyarakat dalam menentukan elektabilitas petahana. Hal ini mencerminkan prinsip akuntabilitas pemerintah terhadap masyarakat yang menjadi dasar hukum administrasi negara. Keberhasilan petahana dalam memenuhi harapan masyarakat dan mencapai tingkat kepuasan yang tinggi dapat menjadi faktor penting dalam mempertahankan atau kehilangan elektabilitasnya.
5. Modal Logistik dan Adu Gagasan: Dalam konteks hukum administrasi negara, modal logistik yang memadai diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan yang transparan, adil, dan demokratis. Pada saat yang sama, adu ide dan gagasan yang berkualitas juga penting dalam proses pemilihan untuk memastikan pemilih memiliki pilihan yang beragam dan dapat memilih berdasarkan program dan visi-misi calon.
Berikut adalah beberapa pendapat dari perspektif hukum administrasi negara terkait artikel tersebut:
1. Faktor Individu sebagai Penentu Kemenangan: Pendapat Dedy Hermawan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi dalam memenangkan kontestasi Pilwakot sesuai dengan realitas politik yang melibatkan pemilih yang berkesadaran tinggi dan pemilih yang mempertimbangkan kualitas calon. Secara hukum administrasi negara, hal ini menunjukkan bahwa popularitas dan elektabilitas calon dapat memengaruhi hasil pemilihan, terutama jika calon memiliki track record yang baik dan terbukti mampu memenuhi harapan masyarakat.
2. Peran Partai Politik: Meskipun Dedy Hermawan mengatakan bahwa partai politik bukanlah faktor penentu kemenangan, namun peran partai politik dalam Pilwakot tetap penting. Partai politik merupakan pengusung calon dan dapat memberikan dukungan organisasi, sumber daya, dan jaringan politik yang membantu calon untuk memenangkan pemilihan. Dalam konteks hukum administrasi negara, partai politik memiliki peran penting dalam mendukung proses demokrasi dan membantu memastikan keberlanjutan pemerintahan yang stabil.
3. Survei Opini Publik: Dedy Hermawan menekankan pentingnya melakukan survei opini publik sebagai acuan untuk mengukur popularitas dan elektabilitas calon. Pendapat ini sejalan dengan pendekatan ilmiah yang melibatkan analisis data dan informasi untuk mengambil keputusan yang rasional dalam proses pemilihan. Dalam konteks hukum administrasi negara, survei opini publik dapat digunakan sebagai alat untuk mendapatkan informasi tentang preferensi pemilih dan mendasarkan keputusan politik pada data yang akurat.
4. Kepuasan Masyarakat: Dedy Hermawan juga menyoroti pentingnya tingkat kepuasan masyarakat dalam menentukan elektabilitas petahana. Hal ini mencerminkan prinsip akuntabilitas pemerintah terhadap masyarakat yang menjadi dasar hukum administrasi negara. Keberhasilan petahana dalam memenuhi harapan masyarakat dan mencapai tingkat kepuasan yang tinggi dapat menjadi faktor penting dalam mempertahankan atau kehilangan elektabilitasnya.
5. Modal Logistik dan Adu Gagasan: Dalam konteks hukum administrasi negara, modal logistik yang memadai diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan yang transparan, adil, dan demokratis. Pada saat yang sama, adu ide dan gagasan yang berkualitas juga penting dalam proses pemilihan untuk memastikan pemilih memiliki pilihan yang beragam dan dapat memilih berdasarkan program dan visi-misi calon.