Posts made by FITRI WAHYU NIARSEH

PDA -> PERKENALAN -> PERKENALAN -> Re: PERKENALAN

by FITRI WAHYU NIARSEH -
Nama: Fitri Wahyu Niarseh
NPM: 2216041047

Alasan saya memilih mata kuliah pengembangan desa adat ini karena saya ingin memahami lebih dalam mengenai peran desa adat dalam tata kelola pemerintahan lokal serta cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Saya berharap dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk mengembangkan desa adat secara berkelanjutan, serta berkontribusi pada pelestarian budaya lokal dan pembangunan daerah.

HAN REG.B -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by FITRI WAHYU NIARSEH -
Nama: Fitri Wahyu Niarseh
NPM: 2216041047
Kelas: Reg B

Jika dikaji dari sisi hukum administrasi negara memang benar terkait pernyataan yang disampaikan oleh Dedy Hermawan memiliki beberapa aspek yang relevan. Hal itu ditunjukkan oleh Pertama, Faktor individu yang dianggap sebagai penentu utama dalam memenangkan kontestasi pilwalkot daripada faktor partai politik pengusung yang dimana hal ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap peran personalitas dan popularitas calon dalam politik lokal. Kedua, penting untuk memiliki data dan informasi yanh akurat dalam mengukur popularitas dan elektabilitas calon yang dimana hal ini mencerminkan pentingnya pendekatan yang berbasis data dalam pengambilan keputusan politik. Ketiga, tingkat kepuasan masyarakat harus mencapai 60% agar petahana dianggap memiliki elektabilitas yang kuat, ini menggambarkan pentingnya kinerja dan dukungan publik dalam mempertahankan posisi petahana dalam pemilihan. Terakhir, diharapkan pemilihan walikota kedepannya lebih fokus pada adu ide dan gagasan daripada terjerat praktik politik uang, karena hal ini akan menunjukkan keinginan untuk menjaga integritas dan demokrasi dalam proses politik lokal.

Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa pandangan Dedy Hermawan memberikan perspektif penting dalam kajian Hukum Administrasi Negara terkait faktor-faktor dan pentingnya data dalam pemilihan kepala daerah atau pilwalkot.
NAMA: FITRI WAHYU NIARSEH
NPM: 2216041047
KELAS: REG B

Dalam Hukum Administrasi Negara, penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan berekspresi, dan perlindungan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang berfungsi untuk memberikan informasi yang akurat, independen, dan beragam kepada masyarakat.

Permintaan Gubernur kepada wartawan untuk menghapus liputan dapat menjadi pelanggaran terhadap kebebasan pers. Karena kebebasan pers ini sudah dijamin serta diatur oleh undang-undang yang memberikan informasi akurat, independen dan beragam kepada masyarakat.

Sebagai seorang pejabat publik, seharusnya gubernur menjunjung tinggi prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemerintahan. Jika ada ketidaksesuaian antara liputan wartawan dengan fakta atau jika ada ketidakpuasan terhadap pemberitaan tertentu, sebaiknya gubernur memberikan klarifikasi atau tanggapan yang sesuai secara terbuka dan menghormati hak wartawan untuk melaporkan informasi secara objektif. Pejabat publik harus memahami pentingnya kebebasan tersebut dan menghormati peran wartawan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Meminta wartawan untuk menghapus liputan hanya karena konten yang viral di media sosial dapat menciptakan kesan bahwa pemerintah ingin mengendalikan narasi atau menyembunyikan kebenaran yang mungkin tidak diinginkan. Keterlibatan dan komunikasi yang terbuka dengan wartawan serta masyarakat adalah cara yang lebih konstruktif untuk menangani situasi seperti ini daripada meminta penghapusan liputan.