NAMA: FITRI WAHYU NIARSEH
NPM: 2216041047
KELAS: REG B
Dalam Hukum Administrasi Negara, penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan berekspresi, dan perlindungan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang berfungsi untuk memberikan informasi yang akurat, independen, dan beragam kepada masyarakat.
Permintaan Gubernur kepada wartawan untuk menghapus liputan dapat menjadi pelanggaran terhadap kebebasan pers. Karena kebebasan pers ini sudah dijamin serta diatur oleh undang-undang yang memberikan informasi akurat, independen dan beragam kepada masyarakat.
Sebagai seorang pejabat publik, seharusnya gubernur menjunjung tinggi prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemerintahan. Jika ada ketidaksesuaian antara liputan wartawan dengan fakta atau jika ada ketidakpuasan terhadap pemberitaan tertentu, sebaiknya gubernur memberikan klarifikasi atau tanggapan yang sesuai secara terbuka dan menghormati hak wartawan untuk melaporkan informasi secara objektif. Pejabat publik harus memahami pentingnya kebebasan tersebut dan menghormati peran wartawan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Meminta wartawan untuk menghapus liputan hanya karena konten yang viral di media sosial dapat menciptakan kesan bahwa pemerintah ingin mengendalikan narasi atau menyembunyikan kebenaran yang mungkin tidak diinginkan. Keterlibatan dan komunikasi yang terbuka dengan wartawan serta masyarakat adalah cara yang lebih konstruktif untuk menangani situasi seperti ini daripada meminta penghapusan liputan.