2216041049
2216041049
Nama : Ade Rahma Anggraini
Npm : 2216041049
Sebagai mahasiswa, saya meyakini bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah prinsip yang fundamental dalam demokrasi. Pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Wartawan memiliki tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan mengawasi tindakan pemerintah, sehingga mereka harus bebas dalam melaksanakan tugas tersebut tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
Menghapus liputan berita hanya karena suatu acara menjadi viral di media sosial akan mengabaikan tanggung jawab wartawan untuk memberikan informasi yang akurat dan obyektif kepada masyarakat. Keputusan menghapus liputan berita seharusnya didasarkan pada kriteria jurnalistik yang objektif, seperti kebenaran fakta dan relevansi berita tersebut bagi masyarakat.
Selain itu, meminta wartawan untuk menghapus liputan berita juga dapat menciptakan preseden yang berbahaya dalam hal penekanan kebebasan pers. Jika wartawan diharapkan mengikuti permintaan semacam itu, maka dapat terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi informasi oleh pihak yang berwenang.
Sebagai mahasiswa, saya mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah, wartawan, dan masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan menjamin akuntabilitas pemerintah. Pemerintah harus menghormati peran wartawan sebagai penjaga kebenaran dan pembawa informasi kepada publik. Wartawan juga perlu menjunjung tinggi etika jurnalistik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.