Dalam Negara Hukum, hukum dikatakan sebagai rules dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan. Sementara tujuan hukum dari sebuah Negara hukum adalah terwujudnya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, kemanfaatan, dan kebermaknaan. Keberadaan hukum yaitu sebagai instrument dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kenegaraan di sebuah Negara hukum, terdapat berbagai aturan yang tertulis dan terhimpun dalam Hukum Tata Negara, tapi untuk menyelenggarakan persoalan dan urusan yang bersifat teknis perlu adanya Hukum Administrasi Negara. Dari sini dapat disimpulkan keberadaan Hukum Administrasi Negara adalah sejalan dengan Keberadaan Negara hukum dan Hukum Tata Negara.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kenegaraan di sebuah Negara hukum, terdapat berbagai aturan yang tertulis dan terhimpun dalam Hukum Tata Negara, tapi untuk menyelenggarakan persoalan dan urusan yang bersifat teknis perlu adanya Hukum Administrasi Negara. Dari sini dapat disimpulkan keberadaan Hukum Administrasi Negara adalah sejalan dengan Keberadaan Negara hukum dan Hukum Tata Negara.