Kiriman dibuat oleh Ni Nyoman Marini Anisa

Nama: Ni Nyoman Marini Anisa
NPM: 2216041080
Reg B
Menurut saya Hukum Administrasi Negara adalah aturan-aturan hukum yang berisikan peraturan-peraturan yang menjadi pedoman atau acuan dari aparatur negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan. HAN juga memuat batasan-batasan yang menbatasi kekuasaan para aparatur negara, agar kekuasaan itu tidak menjadi otoriter. Kegunaan dari HAN adalah sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankn tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan serta untuk mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

PIAP KLAS B -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

oleh Ni Nyoman Marini Anisa -
Nama: Ni Nyoman Marini Anisa
NPM: 2216041080

1. Salah satu masalah realitas dalam administrasi publik yaitu adanya diskriminasi pelayanan publik. Banyak masyarakat telah menjadi korban dari adanya diskriminasi atau berbedaan perlakuan dalam pelayanan publik yang terjadi di lingkungan pemerintahan, bentuk deskriminasi ini salah satunya yaitu dapat menyangkut kepada sesuatu yang berhubungan dengan kekerabatan, pertemanan, keluarga, etnis atau status sosial lainnya. Contoh dari deskriminasi ini adalah saat pembuatan SIM, yang dimana jika yang membuat SIM tersebut adalah salah satu dari keluarga yang bekerja diinstansi tersebut maka pelayanan atau proses pembuatannya di permudah dan proses pembuatannya di percepat, berbeda jika orang asing yang akan membuat SIM yang dimana pelayanan atau proses pembuatannya akan dipersulit dan proses pembuatannya pun akan lebih lama.
2. Dari permasalahan diatas dapat dipecahkan menggunakan dimensi kebijakan publik karena pemanfaatan yang stratergis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalh publik atau pemerintah. Jadi, dengan adanya dimensi administrasi publik ini lah dapat memecahkan masalah tersebut.