Nama: Ni Nyoman Marini Anisa
NPM: 2216041080
Dedy Hermawan selaku akademisi FISIP UNIVERSITAS LAMPUNG menjadi narasumber dalam artikel yang berjudul “Peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana Dalam Pilwakot 2024.” Beliau mengungkapkan bahwa dalam memenangkan kontestasi Pilwakot, faktor individu seperti kinerja dan tingkat popularitas seseorang menjadi penentu tertinggi seseorang dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Dalam pemilihan walikota, Hukum Administrasi Negara juga menekankan pentingnya asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil selama proses pemilu termasuk dalam pelaporan dana kampanye. Oleh karena itu, Hukum Administrasi Negara berperan penting dalam proses pemilu guna menjaga kepercayaan seluruh masyarakat.
Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, ada beberapa syarat umum yang sering diterapkan dalam pemilihan walikota. Syarat-syarat tersebut dapat berbeda antara negara dan wilayah, oleh karena itu, saya akan memberikan gambaran umum mengenai beberapa syarat yang biasa diterapkan dalam pemilihan kepala daerah, termasuk walikota:
1. Kewarganegaraan: Calon walikota biasanya harus menjadi warga negara yang sah dari negara yang bersangkutan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki komitmen dan tanggung jawab terhadap negara dan konstitusi yang berlaku.
2. Usia: Syarat usia juga umumnya diberlakukan dalam pemilihan walikota. Calon walikota harus mencapai usia tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk memenuhi persyaratan kepemimpinan.
3. Status Pemilih Terdaftar: Calon walikota harus terdaftar sebagai pemilih yang sah dalam wilayah pemilihan yang relevan. Ini menjamin bahwa mereka memenuhi persyaratan partisipasi demokrasi dan memiliki keterlibatan yang baik dengan masyarakat setempat.
4. Tidak ada Hambatan Hukum: Sebagian besar sistem pemilihan mengharuskan calon walikota untuk tidak memiliki hambatan hukum tertentu. Hal ini dapat mencakup larangan terhadap mereka yang memiliki catatan pidana serius, keuangan yang buruk, atau pelanggaran etika tertentu yang diatur oleh undang-undang.
5. Syarat Pendidikan: Beberapa yurisdiksi dapat mempersyaratkan tingkat pendidikan tertentu bagi calon walikota. Misalnya, mereka mungkin harus memiliki gelar sarjana atau tingkat pendidikan yang setara untuk memenuhi syarat sebagai calon.
6. Dukungan Partai Politik atau Persyaratan Pencalonan: Terkadang, calon walikota harus memperoleh dukungan partai politik tertentu atau memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh hukum setempat untuk dapat mencalonkan diri.
Namun, perlu dicatat bahwa persyaratan yang telah disebutkan di atas dapat bervariasi tergantung pada negara dan yurisdiksi lokal. Oleh karena itu, sangat penting untuk merujuk pada undang-undang pemilihan setempat dan peraturan yang berlaku untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik mengenai persyaratan pemilihan walikota dalam Pilwakot 2024 di wilayah yang bersangkutan.