Kiriman dibuat oleh Kamila Nabila Balqis

Kamila Nabila Balqis
2216041062
Kelompok 2

Dijelaskan pada bagian dan kesimpulan, kelompok 4 menyatakan bahwa mereka yang melakukan tindakan korupsi akan diberikan penegakan hukuman yang tegas, tetapi apakah hukum Indonesia sudah cukup untuk menghentikan korupsi di Indonesia? Karena sudah banyak contoh mengenai mereka yang melakukan korupsi dikenakan hukuman yang tegas, tapi mengapa masih banyak oknum-oknum yang melakukan korupsi.
Setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legimitasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substantsi asas legalitas adalah wewenang, yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu. Ada banyak alasan mengapa suatu negara atau pemerintah membutuhkan legitimasi. Secara umum, kita dapat membaginya menjadi dua pendekatan. Alasan pertama, legitimasi menciptakan stabilitas politik dan perubahan sosial. Dengan kata lain, ketika pemerintah mendapat legitimasi dari rakyat, maka pemerintah dapat lebih cepat menyelesaikan masalah. Alasan lainnya, legitimasi dapat memperluas domain kesejahteraan atau meningkatkan kualitas kesejahteraan. Hal ini karena legitimasi memungkinkan masyarakat untuk mengakui dan mendukung semua kebijakan pemerintah serta dapat mengurangi penggunaan kekuatan fisik

Dalam administrasi negara, pemerintah telah menciptakan produk hukum yang mengikat yang harus diterima oleh publik agar kebijakan dan peraturan dapat dilaksanakan secara efektif. Proses pengakuan produk hukum, keputusan, kebijakan, dan pengikatan seluruh anggota masyarakat inilah yang kemudian disebut sebagai supremasi hukum dalam mendukung legitimasi politik. Kepastian hukum berlaku bagi semua warga negara, tanpa memandang kelas sosial. Efek kepastian hukum tentu saja terwujudnya keadilan sosial. Terciptanya rasa keadilan dan tidak adanya konsekuensi hukum yang berbeda merupakan prasyarat untuk memperoleh legitimasi politik. Tercapainya legitimasi politik adalah ketika masyarakat dan pemerintah serta lembaga pemerintah dapat bekerja sama dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan, penerimaan dan persetujuan yang dicapai dalam semua program pemerintah. Tanpa legitimasi dan konsensus, kebijakan yang didefinisikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan publik tidak akan berhasil dalam praktiknya. Di balik segala konotasi negatif kepentingan politik, kebijakan negara harus diperkuat untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan proses politik itu sendiri.
Dikatakan bahwa salah satu prinsip dari negara hukum adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kenyataannya, penerapan perlindungan hak asasi manusia di negara ini masih belum bisa diterapkan secara maksimal seperti contoh yang sering ditemui, terjadinya perundungan dilingkungan kampus atau sekolah. Mengapa Indonesia belum bisa menerapkan HAM secara maksimal dan mengapa penegakan HAM menjadi masalah yang sering terjadi disetiap bangsa?