Posts made by Dian Magista maharani

Dian Magista maharani
2216041070
Kelompok 3

Dalam makalah tersebut disebutkan bahwa larangan penyalahgunaan wewenang meliputi larangan melampaui wewenang,larangan mempercampur adukan wewenang ,dan larangan bertindak sewenang-wenang. Tetapi,bagaimana suatu badan atau pejabat bisa disebut menyalahgunakan wewenang ? Apakah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat termasuk tindakan korupsi?
Nama : Dian magista maharani
NPM : 2216041070

Philipus M. Hadjon menjelaskan mengenai wewenang bahwa Istilah wewenang disejajarkan dengan istilah “bevoegdheid” dalam istilah hukum Belanda.istilah ini terdapat sedikit perbedaan yang teletak pada karakter hukumnya, yaitu istilah “bevoegdheid” digunakan baik dalam konsep hukum publik maupun dalam konsep hukum privat, sementara istilah "wewenang atau kewenangan" selalu digunakan dalam konsep hukum publik.
Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk memilih dan mengambil kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan Pemerintah terdiri dari kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Kewenangan pemerintah itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan mandat.

Dalam atribusi pembentukan wewenang dan pemberiannya kepada bagian tertentu. Yang dapat membentuk wewenang adalah bagian yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam delegasi wewenang pemerintahan dari suatu badan pemerintahan kepada badan pemerintahan lainnya. Dalam mandat terjadi apabila badan pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh badan lain atas namanya.
Nama : Dian magista maharani
NPM : 2216041070
kelas : Reguler B

C. Van Vollenhoven menjelaskan hukum tata negara secara keseluruhan adalah aturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut. hukum administrasi negara adalah  aturan hukum yang mengikat.
Instrumen pemerintah merupakan alat dan sarana pemerintah dalam menjalankan kegiatan atau tugas-tugas. Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Instrumen pemerintah memiliki fungsi sebagai sarana yang melengkapi,menyempurnakan,dan mengisi kekurangan peraturan perundangan.

Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah :

1.Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara.
2. Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara.
3. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis