NAMA : PUTRI AJENG ARDITA
NPM : 2216041071
KELOMPOK 3
Izin menanggapi pertanyaan dari Qaisara, Menurut saya, Kasus yang kami angkat ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang yaitu Pasal 22E ayat 1 yang berbunyi "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Dalam Kasus ini Pihak yang menyetujui maupun yang menggugat telah melanggar peraturan pemilu yang ditetapkan 5 tahun sekali, seharusnya sebagai pemerintah yang punya wewenang harus lebih bijak dalam mengambil sebuah keputusan agar tidak melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh undang undang dan tidak asal menggugat demi keuntungan sepihak.
Kasus ini sangatlah penting untuk di bahas agar kedepannya bisa mendapatkan pelajaran dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan.
NPM : 2216041071
KELOMPOK 3
Izin menanggapi pertanyaan dari Qaisara, Menurut saya, Kasus yang kami angkat ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang yaitu Pasal 22E ayat 1 yang berbunyi "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Dalam Kasus ini Pihak yang menyetujui maupun yang menggugat telah melanggar peraturan pemilu yang ditetapkan 5 tahun sekali, seharusnya sebagai pemerintah yang punya wewenang harus lebih bijak dalam mengambil sebuah keputusan agar tidak melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh undang undang dan tidak asal menggugat demi keuntungan sepihak.
Kasus ini sangatlah penting untuk di bahas agar kedepannya bisa mendapatkan pelajaran dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan.