Posts made by Putri Ajeng Ardita

NAMA : PUTRI AJENG ARDITA
NPM : 2216041071
KELOMPOK 3

Izin menanggapi pertanyaan dari Qaisara, Menurut saya, Kasus yang kami angkat ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang yaitu Pasal 22E ayat 1 yang berbunyi "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Dalam Kasus ini Pihak yang menyetujui maupun yang menggugat telah melanggar peraturan pemilu yang ditetapkan 5 tahun sekali, seharusnya sebagai pemerintah yang punya wewenang harus lebih bijak dalam mengambil sebuah keputusan agar tidak melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh undang undang dan tidak asal menggugat demi keuntungan sepihak.
Kasus ini sangatlah penting untuk di bahas agar kedepannya bisa mendapatkan pelajaran dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan.
Asas legalitas menjadi unsur utama dalam setiap tindakan pemerintah. Asas legalitas bermakna bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila tindakan pemerintah dilakukan tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan maka tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang (wilekeur) atau penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang berakibat cacat yuridis pada tindakan hukum yang dilakukan.

Untukmengukurkeabsahan tindakan pemerintah dapat menggunakan dua alat ukur, yaitu peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Peraturan perundang-undangan berkaitan dengan dasar hukum yang memberi wewenang bagi pemerintah untuk bertindak (legitimasi pemerintah), sedangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik berkaitan dengan dasar-dasar dan pedoman bertindak bagi pemerintah diluar aturan yang bersifat normatif. Asas-asas umum pemeritahan yang baik dijadikan sebagai penilaian terhadap moralitas setiap tindakan pemerintah.
Menurut saya, Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Ada banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai peraturan daerah.
Penciptaan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan
tujuan dari hukum itu sendiri yaitu :
• Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
• Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
• Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
• Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
• Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.