Chika Aisya Nurfadia
2216041063
Kelompok 3
2216041063
Kelompok 3
Izin menanggapi pertanyaan Qaisara. Menurut saya, kasus ini sangatlah penting dan serius karena menyangkut Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024 telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Putusan PN Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024 juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tidak masuk akal dan kejanggalan putusan Pengadilan Negri Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024 ini menjadi alasan mengapa kelompok kami memilih kasus ini untuk didiskusikan. Dan juga masih banyak masyarakat, terutama generasi muda yang menganggap kasus ini tidak serius. Oleh karena itu, kita semua sebagai mahasiswa, terlebih lagi mahasiswa FISIP, seharusnya peduli dan kritis terhadap kasus yang menyangkut sistem ketatanegaraan negara ini. Kami harap, dengan kami mengangkat kasus ini ke forum diskusi kelas, teman-teman sekalian ikut serta bersuara dan mendalami kasus yang bertentangan dengan Undang-Undang ini.