Posts made by Devan Farid Hidayat

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik.
Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan, di antara jabatan-jabatan pemerintahan. Menurut Indroharto lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik. sedangkan kedudukan pemerintah dalam hukum privat tidak memiliki kedudukan istimewa dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata.
Kewenangan Pemerintah.
Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk rnenentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Legalitas, adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis) dalam arti luas bila suatu dijalankan dengan dalih “keadaan darurat”, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan.
Nama: Devan Farid Hidayat
Kelas: 2216041064

Hukum Administrasi Negara Merupakan Hukum yang mengatur tentang tata kelola Administrasi, pemerintah, dan kepemerintahan. Pemerintah menggunakan Hukum Administrasi Negara sebagai alat untuk terlibat kedalam kehidupan kemasyarakatan. Selain itu masyarakat juga dapat menggunakan Hukum Administrasi Negara untuk memperoleh perlindungan dari pemerintah, oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang dapat melindungi warganya dari tindakan pemerintah.
Peraturan-peraturan hukum dalam Hukum Administrasi Negara dibuat oleh lembaga legislatif dan juga ada peraturan-peraturan yang dibuat secara mandiri oleh Administrator Negara. Hukum ini digunakan sebagai media untuk mengatur hubungan dengan pemerintah atau untuk memengaruhi tindakan pemerintah agar tercapainya tujuan negara untuk menata, mengatur, dan memberi pelayanan terhadap warga negaranya.