Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik.
Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan, di antara jabatan-jabatan pemerintahan. Menurut Indroharto lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik. sedangkan kedudukan pemerintah dalam hukum privat tidak memiliki kedudukan istimewa dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata.
Kewenangan Pemerintah.
Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk rnenentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Legalitas, adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis) dalam arti luas bila suatu dijalankan dengan dalih “keadaan darurat”, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan.