Nama: CHOIRNI ABDILLAH
NPM: 2215012075
Kelas: A
Pancasila sebagai ideologi di Indonesia memiliki sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Selain itu, Pancasila juga sebagai dasar negara dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara. Salah satu pelaksanaan kebijakan ini adalah dalam proses pemilu. Kegiatan pemilu ini tertuang dalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Arti dan makna dari sila keempat ini adalah:
- pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuuk rakyat
- permusyawaratan yaitu membuat keputusan secara bulat melalui jalan kebijaksanaan
- melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran
- asas kerakyatan yaitu rasa cinta terhadap rakyat
Dari penjelasan tersebut seharusnya pelaksanaan demokrasi sila keempat Pancasila sebagai sumber nilai pemilihan umum di Indonesia harusnya dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, nyatanya masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pemilu, tim pendukung, dan masyarakat. Partai politik sebagai instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan perannya mewujudkan suatu negara seharusnya dapat menyalurkan proses demokrasi sesuai yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Tetapi dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut. Hal ini dapat dilihat sisi internal partai politik itu sendiri.
Banyak partai politik yang masih melakukan kecurangan dan mengabaikan nilai-nilai demokrasi dalam Pancasila karena di Indonesia sendiri pelanggaran partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya. Sedangkan di negara lain, jika partai politik tidak mencerminkan nilai suatu demokrasi, maka partai politik tersebut harus dibubarkan.