Posts made by 2215012071 Nurul Maulina

NAMA : NURUL MAULINA 

NPM : 2215012071

KELAS : A

PRODI : S1 ARSITEKTUR 

Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum daerah di Indonesia.Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan. Pada umumnya,keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum.Pemilihan umum daerah-daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia.Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma.Sehingga ideologi merupakan akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara.Dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.Dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang).Dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi.

NAMA : NURUL MAULINA
NPM : 2215012071
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

SUPREMASI HUKUM
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformation memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum.Tuntutan,partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian badan dan institut menjadi makin menguat,baik legislatif,eksekutif,maupun yudikatif.Namun dengan adanya Demokrasi dapat mengakomodasi beragamnya kepentingan dan aspirasi masyarakat,sehingga sentralisme yang otoriter tidak terulang lagi.Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk di wujudkan dengan sebaik-baiknya.Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan khebinekaan tersebut.Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.

  Usaha untuk menyejahterakan rakyat,mengurangi kemiskinan,pengangguran,dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat di abaikan.Hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat.

Para investor akan menginginkan terlebih dahulu adanya kemapanan infrastruktur sebelum melihat unsur-unsur lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.

"PERTAHANAN KITA BUKANLAH ALAT-ALAT PERANG,BUKAN SAINS BUKAN PULA BERSEMBUNYI DI RUANG BAWAH TANAH.PERTAHANAN KITA ADALAH HUKUM DAN KETERATURAN"
~Albert Einstein.