Nama : Ricky Emerson Sidauruk
NPM : 2215011052
Analisis Jurnal : Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
merupakan pelajaran yang memberikan
pedoman kepada setiap insan untuk
mengkaji, menganalisis, dan memecahkan
masalah-maslah pembangunan bangsa dan
Negara dalam perspektif nilai-nilai dasar
Pancasila sebagai ideology dan dasar
Negara Republik Indonesia. Dalam
pelaksanaannya Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi memunyai dasar-dasar,
yaitu
(1) Dasar
Filosofis; Ketika Republik Indonesia
diproklamasikan pasca Perang Dunia
kedua, dunia dicekam oleh pertentangan
ideologi kapitalisme dengan ideologi
komunisme. Kapitalisme berakar pada
faham individualisme yang menjunjung
tinggi kebebasan dan hak-hak individu;
sementara komunisme berakar pada faham
sosialisme atau kolektivisme yang lebih
mengedepankan kepentingan masyarakat
di atas kepentingan individual
(2) Dasar
Sosiologis; Kebhinekaan atau pluralitas
masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi,
dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisibudaya penuh perbedaan, menyebabkan
ideologi Pancasila bisa diterima sebagai
ideologi pemersatu. Data sejarah
menunjukan bahwa setiap kali ada upaya
perpecahan atau pemberontakan oleh
beberapa kelompok masyarakat, maka
nilai-nilai Pancasilalah yang dikedepankan
sebagai solusi untuk menyatukan kembali.
Bangsa Indonesia yang plural secara
sosiologis membutuhkan ideologi
pemersatu Pancasila.
(3) Dasar Yuridis; Pancasila
sebagai norma dasar negara dan dasar
negara Republik Indonesia yang berlaku
adalah Pancasila yang tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sila-sila Pancasila
yang tertuang dalam Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 secara filosofis-sosiologis
berkedudukan sebagai Norma Dasar
Indonesia dan dalam konteks politis-yuridis
sebagai Dasar Negara Indonesia.
Konsekuensi dari Pancasila tercantum
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
secara yuridis konstitusional mempunyai
kekuatan hukum yang sah, kekuatan
hukum berlaku, dan kekuatan hukum
mengikat.
Secara spesifik tujuan penyelenggaraan
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
adalah untuk :
Memperkuat Pancasila sebagai dasar
falsafah negara dan ideologi bangsa melalui
revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila
sebagai norma dasar kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Memberikan pemahaman dan
penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar
Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga
negara Republik Indonesia, serta
membimbing untuk dapat menerapkannya
dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Mempersiapkan
mahasiswa agar mampu menganalisis dan
mencari solusi terhadap berbagai persoalan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara melalui sistem pemikiran yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945.
Membentuk sikap mental mahasiswa
yang mampu mengapresiasi nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada
tanah air dan kesatuan bangsa, serta
penguatan masyarakat madani yang
demokratis, berkeadilan, dan bermartabat
berlandaskan Pancasila, untuk mampu
berinteraksi dengan dinamika internal dan
eksternal masyarakat bangsa Indonesia.
NPM : 2215011052
Analisis Jurnal : Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
merupakan pelajaran yang memberikan
pedoman kepada setiap insan untuk
mengkaji, menganalisis, dan memecahkan
masalah-maslah pembangunan bangsa dan
Negara dalam perspektif nilai-nilai dasar
Pancasila sebagai ideology dan dasar
Negara Republik Indonesia. Dalam
pelaksanaannya Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi memunyai dasar-dasar,
yaitu
(1) Dasar
Filosofis; Ketika Republik Indonesia
diproklamasikan pasca Perang Dunia
kedua, dunia dicekam oleh pertentangan
ideologi kapitalisme dengan ideologi
komunisme. Kapitalisme berakar pada
faham individualisme yang menjunjung
tinggi kebebasan dan hak-hak individu;
sementara komunisme berakar pada faham
sosialisme atau kolektivisme yang lebih
mengedepankan kepentingan masyarakat
di atas kepentingan individual
(2) Dasar
Sosiologis; Kebhinekaan atau pluralitas
masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi,
dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisibudaya penuh perbedaan, menyebabkan
ideologi Pancasila bisa diterima sebagai
ideologi pemersatu. Data sejarah
menunjukan bahwa setiap kali ada upaya
perpecahan atau pemberontakan oleh
beberapa kelompok masyarakat, maka
nilai-nilai Pancasilalah yang dikedepankan
sebagai solusi untuk menyatukan kembali.
Bangsa Indonesia yang plural secara
sosiologis membutuhkan ideologi
pemersatu Pancasila.
(3) Dasar Yuridis; Pancasila
sebagai norma dasar negara dan dasar
negara Republik Indonesia yang berlaku
adalah Pancasila yang tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sila-sila Pancasila
yang tertuang dalam Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 secara filosofis-sosiologis
berkedudukan sebagai Norma Dasar
Indonesia dan dalam konteks politis-yuridis
sebagai Dasar Negara Indonesia.
Konsekuensi dari Pancasila tercantum
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
secara yuridis konstitusional mempunyai
kekuatan hukum yang sah, kekuatan
hukum berlaku, dan kekuatan hukum
mengikat.
Secara spesifik tujuan penyelenggaraan
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
adalah untuk :
Memperkuat Pancasila sebagai dasar
falsafah negara dan ideologi bangsa melalui
revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila
sebagai norma dasar kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Memberikan pemahaman dan
penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar
Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga
negara Republik Indonesia, serta
membimbing untuk dapat menerapkannya
dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Mempersiapkan
mahasiswa agar mampu menganalisis dan
mencari solusi terhadap berbagai persoalan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara melalui sistem pemikiran yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945.
Membentuk sikap mental mahasiswa
yang mampu mengapresiasi nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada
tanah air dan kesatuan bangsa, serta
penguatan masyarakat madani yang
demokratis, berkeadilan, dan bermartabat
berlandaskan Pancasila, untuk mampu
berinteraksi dengan dinamika internal dan
eksternal masyarakat bangsa Indonesia.