Nama: Muhammad Aminulloh
NPM: 2215011035
Isi:
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia.
Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam.
Hingga akhirnya Pancasila sebagai kritalisasi nilai-nilai yang dimiliki dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi negara, dasar negara, pandangan hidup dan kepribadian bangsa. Sebagai contoh saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak. Itu menandakan masyarakat indonesia sudah menjadikan pancasila sebagai pedoman hidup.
Kesimpulan:
Sebagai warga negara yang baik kita harus mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, karena dalam kedudukannya pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi sebagai sumber dari segala hukum atau hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. Artinya diatas UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara, sedangkan pancasila adalah kaidah pokok negara. Jadi kita harus terus melestarikan pancasila apalagi diera globalisasi dan perkembangan IPTEK yang sangat pesat dan memunculkan pemahaman-pemahaman yang bertentangan dengan pancasila. Oleh sebab itu, kita harus meningkatkan kesadaran untuk mengamalkan dan mewujudkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari
Kelebihan:
Secara keseluruhan jurnal ini memiliki penjelasan yang lengkap dari sejarah terbentuknya pancasila hingga menjadi pedoman hidup masyarakat indonesia sehingga mudah untuk dipahami.
Kekurangan:
Karena penjelasan yang cukup lengkap menyembabkan jurnal cukup panjang sehingga beberapa orang malas untuk membacanya.
NPM: 2215011035
Isi:
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia.
Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam.
Hingga akhirnya Pancasila sebagai kritalisasi nilai-nilai yang dimiliki dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi negara, dasar negara, pandangan hidup dan kepribadian bangsa. Sebagai contoh saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak. Itu menandakan masyarakat indonesia sudah menjadikan pancasila sebagai pedoman hidup.
Kesimpulan:
Sebagai warga negara yang baik kita harus mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, karena dalam kedudukannya pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi sebagai sumber dari segala hukum atau hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. Artinya diatas UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara, sedangkan pancasila adalah kaidah pokok negara. Jadi kita harus terus melestarikan pancasila apalagi diera globalisasi dan perkembangan IPTEK yang sangat pesat dan memunculkan pemahaman-pemahaman yang bertentangan dengan pancasila. Oleh sebab itu, kita harus meningkatkan kesadaran untuk mengamalkan dan mewujudkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari
Kelebihan:
Secara keseluruhan jurnal ini memiliki penjelasan yang lengkap dari sejarah terbentuknya pancasila hingga menjadi pedoman hidup masyarakat indonesia sehingga mudah untuk dipahami.
Kekurangan:
Karena penjelasan yang cukup lengkap menyembabkan jurnal cukup panjang sehingga beberapa orang malas untuk membacanya.