NAMA : SEPTIANA BR SILALAHI
NPM. : 2216041044
INSTRUMEN PEMERINTAHAN adalah alat atau sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya yang mana pemerintahan merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum (pemerintahan dalam arti luas). Pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara di Negara Indonesia dilakukan oleh tiga lembaga (organ), yaitu eksekutif (pemerintah), legislatif, dan yudikatif. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, masing-masing organ negara tersebut diberikan kewenangan untuk mengeluarkan “instrumen hukumnya" yang disebut sebagai instrumen yuridis yang digunakan untuk menjalankan kegiatan guna mengatur urusan pemerintah dan kemasyarakatan.
NPM. : 2216041044
INSTRUMEN PEMERINTAHAN adalah alat atau sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya yang mana pemerintahan merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum (pemerintahan dalam arti luas). Pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara di Negara Indonesia dilakukan oleh tiga lembaga (organ), yaitu eksekutif (pemerintah), legislatif, dan yudikatif. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, masing-masing organ negara tersebut diberikan kewenangan untuk mengeluarkan “instrumen hukumnya" yang disebut sebagai instrumen yuridis yang digunakan untuk menjalankan kegiatan guna mengatur urusan pemerintah dan kemasyarakatan.