Nama: Belani Ratna Pangestu Wahyudi
NPM: 2215011115
Pancasila adalah jenis pondasi negara bukan yang lain bukan sekedar pilar tetapi merupakan dasar bangunan itu sendiri. Pancasila sebagai dasar negara tidak akan diganti atau diubah. Karena jika merubah dasar negara sama saja merubah NKRI.
Pancasila sebagai dasar negara pada hakekatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Sebagai dasar negara,
ideologi bangsa, dan negara, perekat bangsa, pancasila harus selalu dipertahankan dan ditanamkan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila tidak bersifat tertutup melainkan ideologi
terbuka, artinya didak hanya dapat membenarkan melainkan dibutuhkan, oleh karena itu ideologi terbuka milik seluruh rakyat sehingga masyarakat
dapat menemukan dirinya, kepribadiaanya didalam ideologi tersebut. Ideologi pancasila bersifat aktual, dinamis dan senantiasa mampu menyesuaikan perkembangan zaman.