Nama : Ikhwana Marcel
Npm : 2216041065
Dari Artikel di atas membahas tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024. Dedy Hermawan, akademisi dari FISIP Universitas Lampung sebagai narasumber artikel di atas mengatakan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Beliau mengatakan bahwa partai politik bukanlah penentu kemenangan, tetapi kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya. Beliau juga menyarankan kepada siapa saja yang maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional. Dosen FISIP Universitas Lampung tersebut menambahkan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pilwakot kedepan tentu harus memiliki modal logistik yang besar.
Pemilihan walikota adalah proses demokrasi yang diatur oleh undang-undang administrasi negara yang umumnya diatur oleh undang-undang dan peraturan pemilihan umum di Indonesia. Dalam hal ini, Hukum Administrasi Negara mengurusi segala hal yang berkaitan dengan proses pemilihan walikota, antara lain: persyaratan calon, tahapan pemilihan, pelaksanaan kampanye pemilihan, etika berkampanye dan pengumuman hasil pemilihan. Undang-undang administrasi negara juga membatasi penggunaan kekuasaan dan sumber daya publik oleh kandidat selama kampanye pemilu.
Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024 dalam aspek Hukum Administrasi negara tersebut dapat dikaji dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat yang kompeten dan berintelektual dan Prinsip Etika dan Moral Administrasi Negara yang dijadikan sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi dinilai baik atau buruk, tidak tercela dan terpuji.