Posts made by Ikhwana Marcel

HAN REG.B -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by Ikhwana Marcel -
Nama : Ikhwana Marcel
Npm : 2216041065

Dari Artikel di atas membahas tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024. Dedy Hermawan, akademisi dari FISIP Universitas Lampung sebagai narasumber artikel di atas mengatakan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Beliau mengatakan bahwa partai politik bukanlah penentu kemenangan, tetapi kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya. Beliau juga menyarankan kepada siapa saja yang maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional. Dosen FISIP Universitas Lampung tersebut menambahkan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pilwakot kedepan tentu harus memiliki modal logistik yang besar.
Pemilihan walikota adalah proses demokrasi yang diatur oleh undang-undang administrasi negara yang umumnya diatur oleh undang-undang dan peraturan pemilihan umum di Indonesia. Dalam hal ini, Hukum Administrasi Negara mengurusi segala hal yang berkaitan dengan proses pemilihan walikota, antara lain: persyaratan calon, tahapan pemilihan, pelaksanaan kampanye pemilihan, etika berkampanye dan pengumuman hasil pemilihan. Undang-undang administrasi negara juga membatasi penggunaan kekuasaan dan sumber daya publik oleh kandidat selama kampanye pemilu.
Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilwakot 2024 dalam aspek Hukum Administrasi negara tersebut dapat dikaji dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat yang kompeten dan berintelektual dan Prinsip Etika dan Moral Administrasi Negara yang dijadikan sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi dinilai baik atau buruk, tidak tercela dan terpuji.
Nama: Ikhwana Marcel
Npm : 2216041065
Kelas : Reguler B

Indonesia sebagai negara demokrasi,saya percaya bahwa kebebasan pers merupakan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pernyataan dari gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita terkait acara yang viral di media sosial merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kebebasan berpendapat atau prinsip demokrasi.
Dalam sebuah demokrasi yang sehat, penting bagi masyarakat untuk memiliki akses terhadap informasi yang objektif dan bervariasi. Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi melalui media sosial memainkan peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, permintaan untuk menghapus liputan berita dapat menimbulkan keprihatinan terkait kebebasan pers dan akses masyarakat terhadap informasi yang penting.
Maka dari itu tindakan gubernur Lampung tersebut termasuk upaya membungkam informasi publik. Padahal era sekarang sudah memasuki era reformasi bukan zaman orde baru lagi di mana saat itu kebebasan berpendapat dibatasi bahkan dilarang keras jika memberitakan berita miring seputar kepemerintahan serta dapat dilihat dengan tindakan itu bahwasannya gubernur Lampung secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa Ia tidak menerima kritik dan saran dari para masyarakat sampai-sampai video yang diliput wartawan pun diminta untuk dihapus, media massa semakin berkembang pesat sudah seharusnya seorang pemimpin mendengar atau menerima kritik dan saran dari para masyarakat supaya pembangunan daerah Lampung berjalan dengan semestinya.

HAN REG.B -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by Ikhwana Marcel -
Nama : Ikhwana Marcel
Kelas : Reg B
Npm  : 2216041065

Berdasarkan hasil dari yang saya baca terkait laporan dari materi pertama yang CNN Indonesia.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) bernama Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto yang merupakan seorang swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.Status hukum kedua tersangka diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar. KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi dan menyita sejumlah dokumen terkait putusan yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.Berita tersebut memiliki kaitan dengan hukum administrasi negara karena melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di MA. Hukum administrasi negara berkaitan dengan tata cara dan prinsip-prinsip yang mengatur administrasi negara, termasuk penerapan hukum dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Dalam konteks ini, kasus tersebut menyoroti pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam administrasi negara, serta pertanggungjawaban hukum bagi pejabat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Terkait dengan Hasbi Hasan yang ternyata juga merupakan Guru Besar Universitas Lampung. Hal ini tentu sangat memalukan bagi Hasbi Hasan dan juga bagi Unila yang telah mengukuhkan beliau menjadi Guru Besar. Hasbi tentu sudah melanggar sumpahnya sebagai Guru Besar, seharusnya sebagai Guru Besar Hasbi menunjukkan sikap yang baik sesuai dengan sumpahnya menjadi Guru besar