Posts made by Mukhlisatun Ifah Afiari

Nama : Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik.

Kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan. Dan dari jabatan-jabatan kenegaraan ini di dalamnya terdapat jabatan pemerintahan. Pejabat dan jabatan memiliki hubungan yang erat, tetapi keduanya memiliki kedudukan yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.
Dalam HAN, tindakan hukum jabatan pemerintahan dijalankan oleh pejabat pemerintah. Dengan demikian kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah sebagai wakil (vertegenwoordiger) dari jabatan pemerintahan. Jabatan pemerintah dan pejabat mendapatkan tugas dan wewenang berdasarkan hukum publik sehingga dalam menjalankan segala aktivitas tunduk pada ketentuan hukum publik khususnya Hukum Administrasi Negara.
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041

Izin menanggapi pertanyaan dari Ahmad Fauzan Firdaus, Hukum Administrasi Negara (HAN) disebut sebagai hukum yang cukup kompleks dan istimewa karena administrasi negara memiliki kekuasaan istimewa (khusus) seperti adanya kekuasaan memaksa agar perintah administrasi negara dapat ditaati. Sedangkan hukum yang lain yang berlaku bagi subyek selain administrasi negara adalah hukum biasa.
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041

Izin menanggapi pertanyaan dari Kamila, Indonesia belum bisa menerapkan HAM secara maksimal dikarenakan masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga penegak hukum, keterbatasan pengetahuan masyarakat terkait bentuk-bentuk pelanggaran HAM, dan kurangnya sosialisasi dari lembaga perlindungan masyarakat terkait dengan pelanggaran HAM.

Penegakan HAM menjadi masalah yang sering terjadi disetiap bangsa karena berhubungan dengan penegakan terhadap perlindungan hak untuk hidup, hak kebebasan dan keamanan setiap individu.
Nama : Mukhlisatun Ifau Afiari
NPM: 2216041041

Berdasarkan materi yang sudah saya baca, dapat dipahami bahwasannya hukum administrasi negara adalah suatu hukum yang berasal dari pemerintah dan berfungsi untuk mempengaruhi pemerintah dalam melakukan tindakan terhadap memberikan pelayanan kepada warga negaranya.

Hukum tata negara berbeda dengan hukum administrasi negara. Hukum tata negara berfungsi untuk mengatur tingkah laku negara seperti memberikan organisasi kewenangan atau tugas sedangkan hukum administrasi negara berfungsi untuk mengatur tingkah laku pemerintah ketika kapan pemerintah itu melaksanakan kewenangannya.
Sumber hukum adalah hal-hal atau tempat yang menciptakan aturan terhadap sesuatu. Sumber hukum yang digunakan dalam hukum administrasi negara dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Sumber hukum materiil meliputi sumber hukum historis dan sosiologis.
2. Sumber hukum formal meliputi peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi (peradilan).