Nama : Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik.
Kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan. Dan dari jabatan-jabatan kenegaraan ini di dalamnya terdapat jabatan pemerintahan. Pejabat dan jabatan memiliki hubungan yang erat, tetapi keduanya memiliki kedudukan yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.
Dalam HAN, tindakan hukum jabatan pemerintahan dijalankan oleh pejabat pemerintah. Dengan demikian kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah sebagai wakil (vertegenwoordiger) dari jabatan pemerintahan. Jabatan pemerintah dan pejabat mendapatkan tugas dan wewenang berdasarkan hukum publik sehingga dalam menjalankan segala aktivitas tunduk pada ketentuan hukum publik khususnya Hukum Administrasi Negara.
NPM: 2216041041
Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik.
Kedudukan pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan. Dan dari jabatan-jabatan kenegaraan ini di dalamnya terdapat jabatan pemerintahan. Pejabat dan jabatan memiliki hubungan yang erat, tetapi keduanya memiliki kedudukan yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.
Dalam HAN, tindakan hukum jabatan pemerintahan dijalankan oleh pejabat pemerintah. Dengan demikian kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah sebagai wakil (vertegenwoordiger) dari jabatan pemerintahan. Jabatan pemerintah dan pejabat mendapatkan tugas dan wewenang berdasarkan hukum publik sehingga dalam menjalankan segala aktivitas tunduk pada ketentuan hukum publik khususnya Hukum Administrasi Negara.